sumber foto: republika.com
Sumber daya Air merupakan kebutuhan dasar dan sumber kehidupan bagi Ummat manusia,alam dan lingkungan sekitar kita
Namun jika kita mengacu pada UU No 7 th 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA) sangat terbukabagi kaum kapitalis dan para pemodal asing yang berlindung dibalik perusaaan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan privatisasi dan komersialisasi terhadap air direpublik ini.
Jika ini terjadi maka ia akan berdampak pada kerugian bagi usaha kecil dan menengah apalagi saat ini ketergantungan terhadap sumber daya Air sangat tinggi ,
tidak hanya itu banyak perusahaan Nasional lain yang bergerak dibidang pemenuhan kebutuhan public sangat tergantung pada sumberdaya air baik untuk kepentingan produksi maupun kebutuhan lainnya sehingga akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang ujung-ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan lainnya sehingga akan bermuara pada kerugian besar yang akan ditanggung oleh rakyat secara bersama-sama
Oleh karena Itu kami atas nama Dewan pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
1.Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mangabulkan Gugatan (Judicial Review) terhadap UU No 7 th 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan oleh Muhammadiyah dan banyak banyak lembaga baik ormas maupun beberapa LSM yang terkait karena bertentangan dengan UUD 1945 dan sarat kepentingan asing
2. Walaupun tingkat kepercayaan Publik Terhadap MK semakin barkurang akibat kasus Korupsi yang melibatkan Ketua MK maka kamimeminta kepada beberapa Hakim MK untuk tetap mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap Rakyat
3. kami menyerukan kepada seluruh kader dan angkatan Muda Muhammadiyah untuk mengawal Proses Guagatan ini sampai berhasil karena ini merupakan Jihad konstitusi bagi kita
Wassalam
FAHMAN HABIBI
SEKJEND DPP IMM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H