Mohon tunggu...
fahira azzahro
fahira azzahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

everything about tooth

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Kebebasanberbangsa Pada Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

22 Agustus 2023   23:16 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:54 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa. Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hupuskan, karna tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"

Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia dimana pun berada sebagai Anugra dari Tuhan yang Maha Esa. Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.

     a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa

          b. Segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan

     c. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai

d. Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin Merdeka.

Kemerdekaan juga bisa diartikan kebebasan. Rakyat Indonesia yang tertindas menginginkan kebebasan. Pembebasan adalah istilah yang kaya dan kompleks. Dalam matriks disebutkan 3 macam pembebasan yang saling berkaitan. Pertama pembebasan kultural atau kemiskinan  dan ketidakadilan kaitannya denagn sosial politik dan ekonomi.  Kedua pembebasan dari kekerarasan ketiga pembebasan spiritual atau pembebasan mental. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia saat ini dipandang sebagai kebebasan yang tidak hanya terlepas dari penindasan atau penjajahan Kebebasan berbangsa adalah wadah untuk rakyat Indonesia unutk mendapatkan hak mereka sebagain warga Indonesia dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur dan kewajiban sebgaain warga egara Indonesia. Akan tetapi tidak semua di era globalisasi ini, makna kemerdekaan aatu kebebasan memiliki arti yang luas. kebebsan di era ini bukan hanya dari penjajahan tapi implementasinya lebih pada masyarakat. Terkadang kebebasan berbangsa masih diingkari Contohnya kebebasan berpendapat. Kebebasan  berpendapat  merupakan  hak  setiap  individu  sejak  dilahirkan  yang telah  dijamin  oleh  konstitusi.  Maka,  Negara  Indonesia  sebagai  negara  hukum  dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya.

Hal ini dicantumkan pada pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi." Undang-undang no.9 tahun 1998 tentangkemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum  pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaiakn pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku. Sepeti yang kita ketahui, masih banyak permasalahan terkait kebebasan berpendapat yang merupakana bagian dari kebebasan berbangsa di Indonesia. Alih-alih mendapat perlindungan saat menyampaikan suara, justru malah mendapatkan ancaman. Pada banyak kasus demo atau aksi unjuk rasa di Indonesia itu terjadi karena suara mereka yang tidak di dengar oleh pemerintah dan pada akhirnya mereka turun ke jalan. Bukannya menyelesaikan dengan langsung turun ke jalan atau memberikan penjelasan dengan baik malahan aparat hukum yang ditugaskan tidak segan-segan untuk berperilaku kasar seperti pada kasus gas air mata,  tidak sengaja tertembak, saling baku hantam, dan lain-lain. Semua  kebebasan  berpendapat  tidak  berjalan  sesuai  dengan semestinya. Bagi sebuah negara yang saat ini berkembang kebebasan berpendapat sangat diperlukan agar negara ini terus berkembang menuju negara yang demokrasi.

Oleh karena itu, impelemntasi  alinea pertama pembukaan  UUD 1945 di Indonesia  belum bisa diwujudkan dengan murni. Masih banyak persimpangan dalam pelaksanaannya. Alih- alih untuk menjadi wadah mendapatkan hak malahan menjadi faktor kerusuhan dan ketidakamanan.

            Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun