Mohon tunggu...
fahilla atmanifia
fahilla atmanifia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiwa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Saya seorang mahasiswa dari Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi, saya saat ini masih semester 2 dan masih tinggal di ma'had. Saya harap karya-karya yang saya tulis akan memberikan manfaat bagi para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Bank Syariah Kurang Diminati?

23 Mei 2024   13:30 Diperbarui: 23 Mei 2024   13:49 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan pada prinsip syariah dan ketentuan syariat. Prinsip syariah meliputi riba (bunga), gharar (tidak jelas), maysir (perjudian), zalim (tidak menempatkan yang semestinya). Pada saat ini, sekitar 80% unit keuangan dan lembaga keuangan di Indonesia sudah menerapkan prinsip syariah. Mengapa seperti itu? Karena semakin banyaknya masyarakat yang menerapkan prinsip agama Islam kepada setiap transaksi yang dilakukan, contoh kecilnya yaitu melakukan transaksi di bank.

Pada aslinya bank syariah sudah berdiri sejak tahun 90 an lebih tepatnya pada 1 November 1991 negara pertama kali mengesahkan bank Indonesia secara resmi. Namun baru beroperasi pada 1 Mei 1992. Dilihat dari segi sejarah berdirinya bank syariah dengan bank konvensional terlampau jauh, bank konvensional sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, pengguna bank syariah dan konvensional terlampau sangat jauh.

Kesenjangan ini terjadi disebabkan oleh faktor tertentu, karena menurut saya tidak semua orang mengetahui mengenai bank syariah atau lembaga syariah lainnya. Saya merupakan salah satu nasabah dari salah bank syariah. Saya juga menyadari bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dari bank syariah yang terkalahkan dengan bank konvensional. Contohnya kurang lengkap dalam fasilitas transaksi dalam mobile banking. Secara umum memang bank syariah dan bank konvensional berbeda mulai dari prinsip, tujuan, sistem operasional dan sebagainya.

Secara prinsip bank syariah lebih terpusat pada hukum syariat dan prinsip syariah sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berprinsip untuk menghindari riba, tidak jelasan, perjudian, tidak menempatkan hal dengan semestinya. Sedangkan bank konvensional memiliki prinsip yang sesuai dengan pelaksanaannya dengan kesepakatan ketentuan nasional maupun internasional dengan hukum perbankan yang berlaku.

Secara tujuan bank syariah tidak terfokus pada memperoleh profit tetapi juga harus mengamalkan hukum-hukum syariah dalam setiap kegiatannya, maka dari itu setiap transaksi pada bank syariah harus berunsur pada keinginan masing-masing tanpa ada unsur paksaan. Berbeda dengan bank konvensional mereka dapat memperoleh profit dari mana pun dan secara mudah karena kegiatan yang dilakukan adalah sesuai dengan prinsip yang terjadi pada masyarakat umum tanpa harus ada batasan dalam segi agama ataupun apa pun.

Selanjutnya yaitu sistem operasional pada bank syariah yaitu melakukan transaksi dengan bagi hasil. Dengan kata lain bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tergantung dari keuntungan dari perusahaan dan semua kegiatan harus berlandaskan oleh prinsip syariah. Perusahaan tidak boleh berinvestasi pada hal yang haram contohnya industri judi karena tidak sesuai dengan prinsip syariah walaupun keuntungan yang diperoleh sangat besar. Pada bank konvensional transaksi yang dilakukan yaitu dengan sistem suku bunga atau perjanjian sesuai dengan peraturan nasional. Kegiatan dalam bank konvensional tidak terbatas dan bebas.

Dalam perbedaan tersebut juga pasti memiliki sisi positif dan negatif. Bank syariah memiliki sisi positif karena sangat mengayomi dan tidak memberatkan nasabah. Tetapi mengapa masih banyak orang yang tidak mengetahui mengenai bank syariah ini? Nah menurut saya itu adalah satu kekurangan dari bank syariah yaitu kurangnya dedikasi atau promosi kepada masyarakat awam mengenai bank syariah. Kurangnya informasi ini sangat berpengaruh dalam penggunaan lembaga keuangan berbasis syariah.

Layanan bank syariah terdiri atas tabungan, pembiayaan/kredit, gadai (rahn), investasi (mudharabah, musyarakah). Mungkin beberapa orang tidak mengetahui apa itu rahn dan istilah syariah lainnya karena masyarakat lebih mengenal layanan bank konvensional. Hal itu disebabkan karena masyarakat kurangnya familiar dengan istilah tersebut.

Secara kemudahan layanan bank syariah sangat efektif. Sistem tabungan sudah menerapkan prinsip bagi hasil dan pastinya tidak berhukum haram. Contoh salah satu produk syariah adalah gadai. Gadai dalam bank syariah juga sudah mengaamalkan prinsio syariah contohnya jika kita menggadai barang dan kita tidak mampu menebus barang tersebut maka perusahaan akan melelangnya. Tetapi hasil lelang tersebut sama dengan nilai yang diberikan oleh nasabah dengan perumpamaan, Toni menggadai laptop dengan harga 1.500.000, perusahaan akan melelang dengan harga yang sama dan jika keputusan nominal lelang naik menjadi 1.700.000 maka 1.500.000 menjadi hak perusahaan dan 200.000 diberikan kembali kepada nasabah. Dari contoh ini dapat disimpulkan bahwa bank syariah tidak mengambil keuntungan dari nasabahnya tetapi menjadi perantara jasa dari nasabahnya.

Menurut saya bank syariah dapat berkembang jika perusahaan dapat menambah inovasi dan cara-cara yang menarik. Mulai dari akses server yang lebih memadai dengan cara dilengkapi lagi dengan fitur yang lainnya, lebih mempromosikan lembaga syariah dan layanan bank syariah. Mungkin dengan berkembangnya itu semua bisa meningkatkan para pengguna bank syariah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun