Mohon tunggu...
Fagastya Sastra Budi Pamungkas
Fagastya Sastra Budi Pamungkas Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sriwijaya

Hobi saya adalah tidur. Karena tidur adalah obat dari segala penyakit hati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Existential Threat Polusi Asap terhadap Kemanan Negara Singapura

3 Maret 2023   09:56 Diperbarui: 3 Maret 2023   10:09 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Existential Threat

Jika dilihat secara umum, keamanan sendiri memiliki arti suatu langkah atau kemampuan untuk mempertahankan diri dari ancaman yang nyata (Existential Threat). Jika kita bandingkan dengan teori keamanan yang sebelumnya (Tradisional) sebagian besar Existential Threat ini akan lebih banyak didominasi oleh isu yang sifatnya lebih condong kearah militer dan atau bagaimana kapasitas militer yang dimiliki oleh suatu negara.

Dewasa ini, Barry Buzan mengartikan Existential Threat sebagai suatu ancaman yang bersifat eksistensial yang kemudian dapat memungkinkan dijadikan sebagai kerangka pembentukan kebijakan, sehingga dalam melegitimasi tindakan darurat diluar batas bisa dilakukan dengan cara menimbang dan mendiskusikan gagasa-ngagasan dalam ancaman eksistensial yang cukup. dan aktor sekuritisasi akan melakukan tindakan darurat sebagai langkah pengamanan terhadap ancaman tersebut.

Singapura

Dilansir dari Wikipedia, Singapura merupakan sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mi) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat kemakmuran yang tinggi sehingga sudah bisa dikatakan sebagai negara yang maju. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa singapura tidak memiliki masalah sedikit pun terkhususnya pada bidang Enviroment. Sejak berdiri, negara ini selalu dilanda oleh masalah asap polusi yang mengancam sekuritisasi negaranya, sebagai akbiat dari asap tidak sehat yang datang sebagai hasil dari tingkat emisi yang dikeluarkan oleh negara tetangga, seperti polusi kendaraan, pembalakan liar, dll.

Singapura juga telah melakukan beberapa tindakan emergensi dalam menunjang sepanjang isu kasus polusi asap sebagai bentuk tindakan sekuritisasi. Pemerintahan Singapura berpendapat jika tindakan sekuritisasi ini dilatarbelakangi oleh tingginya tingkat kerugian yang dialami oleh negara yang semuanya harus ditanggung oleh pemerintah, baik mulai dari kecelakaan kendaraan dijalan sebagai akibat dari minimnya pandangan akibat asap, kesehatan warganya yang terjangkit penyakit pernapasan seperti ISPA, dan banyak lagi. Maka dari itu Singapura mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti menghimbau rakyatnya untuk tidak pergi keluar agar tidak terpapar polusi, namun dari kebijakan ini juga Singapura harus mengalami masalah baru dimana roda perputaran ekonomi mengalami penurunan sebagai berkurangnya aktivitas masyarakatnya.

Dalam mengatasi masalah polusi asap ini, pemerintahan singapura tidak main-main dalam mengeluarkan banyak kebijakan agar bisa menjaga keamanan dari negaranya, mulai dari mengeluarkan Emergency Action yang dilakukan pada tahun 1997-2007, ditahun 2o02 Singapura juga merumuskan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai komitmen negara-negara ASEAN yang dimana hal ini merupakan negara tetangga untuk untuk dapat menangani masalah polusi isu asap yang terjadi akibat kebakaran hutan yang sering terjadi dinegara tetangga seperti Indonesia dan Malaysia, dari AATHP inilah negara Singapura dianggap sebagai sikap keseriusan dan kekhawatirannya dalam mengatasi isu asap lintas batas ini.

Kesimpulan

Tindakan yang dilakukan oleh negara Singapura ini secara tidak langsung menjadikan meraka sebagai securitizing actor, dimana merekalah yang pertama melihat bahwa isu polusi asap ini merupakan suatu ancaman besar yang sampai-sampai bisa mengganggu atau mengancam keamanan bahkan kedaulatan negaranya sendiri. Pemerintah Singapura juga dianggap tanggap dalam mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan bahkan pencetus AATHP, dalam hal ini negara Singapura mengganggap jika masalah ini merupakan masalah yang perlu dihadapi secara bersama-sama dan tidak mementingkan ego sendiri dan bersikap untuk lebih terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun