G. **Etika dan Integritas Penegak Hukum:** Karakter penegak hukum, termasuk etika dan integritas, memainkan peran penting. Kepercayaan masyarakat pada penegak hukum tergantung pada integritas mereka.
   H.  **Teknologi dan Inovasi:** Pemanfaatan teknologi dalam sistem hukum, seperti e-justice atau aplikasi hukum online, dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas hukum.
Karakter penegak hukum yang efektif mencakup:
A. **Profesionalisme:** Penegak hukum harus menjalankan tugas mereka secara profesional dan netral.
B. **Kepatuhan pada Aturan Etika:** Etika dan integritas harus menjadi landasan penegakan hukum.
C. **Keberanian:** Penegak hukum yang efektif perlu memiliki keberanian untuk menegakkan hukum tanpa takut tekanan atau ancaman.
D. **Kemampuan Komunikasi:** Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, baik dengan rekan kerja maupun dengan masyarakat, adalah kualitas yang penting.
E. **Pemahaman terhadap Keadilan:** Pemahaman yang kuat terhadap konsep keadilan dan hak asasi manusia membantu penegak hukum dalam mengambil keputusan yang benar dan adil.
Perlu dicatat bahwa faktor-faktor ini sering saling terkait dan interdependen, dan perbaikan dalam satu area dapat memberikan dampak positif pada efektivitas hukum secara keseluruhan.
2. Dalam studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana nilai-nilai sosial dan norma agama memengaruhi perilaku ekonomi dalam kerangka syariah. Sebagai contoh, penelitian tersebut bisa mengeksplorasi bagaimana norma-norma sosial dalam masyarakat yang menerapkan hukum ekonomi syariah mempengaruhi keputusan keuangan, investasi, dan praktek bisnis. Analisis tersebut akan melibatkan pemahaman mendalam tentang peran budaya dan agama dalam membentuk sistem ekonomi syariah.
3. - **Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:**