Maka dari itu sangatlah penting jika sebuah transaksi yang telah dbuat dalam kegiatan distribusi hasil yang telah diproduksi dan telah disebar luaskan kepada pihak produsen harus diperkuat oleh dengan bukti, baik bukti secara tulis maupun mendatangkan saksi. Hal ini dimaksudkan supaya transaksi dapat dijamin keberlangsungannya dan menghindarkan perseliselisihan yang mungkin terjadi disuatu hari nanti. Sehingga tidak akan terjadi lagi yang namanya prilaku kotor dari pihak distributor.
refrensi
peran nilai dan moral dalam perekonomian islam
doktrin ekonomi islam jilid II
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H