3. Membaca Al qur'an. Tapi jika perempuan tersebut berdzikir atau untuk sekedar mempertahankan hafalannya maka tidak dihukumi haram.
4. Menyentuh atau membawa Al qur'an.
5. Masuk masjid.
6. Jima'.
7. Tawaf.
8. Istimta' (bersenang-senangdengan sesuatu yang berada di antara pusar dan lutut).
9. Diceraikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!