Mohon tunggu...
Fadlurrohman Agil
Fadlurrohman Agil Mohon Tunggu... Mahasiswa - hidup

muda berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Wajib Suami Tahu Soal Menstruasi?

24 Mei 2021   23:50 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:46 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Membaca Al qur'an. Tapi jika perempuan tersebut berdzikir atau untuk sekedar mempertahankan hafalannya maka tidak dihukumi haram.

4. Menyentuh atau membawa Al qur'an.

5. Masuk masjid.

6. Jima'.

7. Tawaf.

8. Istimta' (bersenang-senangdengan sesuatu yang berada di antara pusar dan lutut).

9. Diceraikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun