Mohon tunggu...
Farhan Fadlurrohman
Farhan Fadlurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

Hobi membaca dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:43 Diperbarui: 11 September 2023   15:13 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1. Objek Penelitiannya                                  :
Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Bab II Pasal 9 dan Bab III Pasal 60 tentang pemenuhan hak biologis)

2. Pendekatan Penelitiannya                         : Normatif Yuridis

3. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya       :
Primer        : Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Sekunder   : peraturan perundang-undangan terkait dengan kesehatan dan sanitasi di Lembaga Pemasyarakatan serta literatur hukum dan non hukum yang relevan dengan topik penelitian

4. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya
Teknik pengumpulan adalah studi literatur dan studi dokumen terkait dengan tema penelitian. Dara yang terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis dan dikaitkan dengan pemenuhan hak biologis narapidana di lembaga pemasyarakatan.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut:
Pemenuhan hak biologis narapidana merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus menjadi prioritas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal itu disebabkan karena pemenuhan biologis memiliki dampak yang besar tidak hanya sebatas dampak terhadap narapidana sendiri, akan tetapi dampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan

Implementasi terhadap perlindungan hak narapidana dalam UU No. 22 tahun 2022 masih perlu untuk ditingkatkan dan diperbaiki. Diperlukan adanya tindakan yang konkret dari pihak lembaga pemasyarakatan, tenaga medis dan pemerintah terkait pemenuhan hak biologis narapidana.

Pemenuhan hak biologis narapidana dapat ditempuh dengan cara meningkatkan akses pelayanan kesehatan, memperbaiki kondisi lingkungan di dalam penjara, meningkatkan kualitas makanan, menjamin perlindungan terhadap tindakan kekerasan serta memberikan perhatian yang cukup terkait kesehatan narapidana

Diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk memastikan pemenuhan hak biologis narapidana secara adil dan merata di lembaga pemasyarakatan indonesia.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran       :

Kelebihan artikel adalah memuat dan mencantumkan secara spesifik mengenai kajian pasal yang dilakukan dalam penelitian. Akan tetapi tidak mencantumkan secara jelas bahan data sekunder yang dijadikan bahan analisis pada penelitian. Adapun saran dalam penelitian ini, mungkin dapat dilakukan penelitian dengan lokus yang spesifik karena tidak semua lembaga pemasyarakatan melakukan pengabaian terhadap hak biologis narapidana.

REVIEW JURNAL 2 (TAHUN 2023)

a. Judul                           : Implementasi Pembinaan Terhadap Narapidana Kasus Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung Ditinjau Dari Undang- Undang No. 22 Tentang Pemasyarakatan

b. Nama Penulis Artikel  :

  • Firoos A.H.D Sofyan
  • Dey Ravena

c. Nama Jurnal                : Bandung Conference Series: Law Studies

Penerbit                            : Universitas Islam Bandung

Tahun Terbit                  : 2023

d. Link Artikel Jurnal      : https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3287302

e. Pendahuluan               :

Kondisi pandemi sangat mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satunya berkembangnya jenis kejahatan tertentu, dalam hal ini adalah peningkatan pengedaran dan penggunaan narkoba. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga melakukan pekerjaan yang sifatnya adalah ilegal menurut hukum. Di Indonesia sendiri dalam sistem peradilan pidana mengalami perubahan paradigma yang awalnya adalah penjeraan sekarang bergerak ke paradigma pemulihan atau reintegrasi sosial, sebagaimana terkandung dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam perjalanannya dijumpai bahwa para narapidana yang terjerat kasus narkotika dan telah diperiksa dan dipastikan merupakan pecandu narkoba tidak dipindahkan ke lembaga rehabilitasi, akan tetapi tetap menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan, hal ini menunjukkan adanya ketidakefektifan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun