Nama Reviewer            : Farhan Fadlurrohman (4468, 16)
Nama Dosen Pembimbing    : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
REVIEW JURNAL 1 (TAHUN 2023)
a. Judul              : Urgensi Pemenuhan Hak Biologis Narapidana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia
b. Nama Penulis Artikel  : Riki Bramandita
c. Nama Jurnal         : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
  Penerbit             : Omah Jurnal Sunan Giri Ponorogo
  Tahun Terbit        : 2023
d. Link Artikel Jurnal  : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3239/1901
e. Pendahuluan        :
Narapidana merupakan seseorang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan sanksi pidana (dalam hal ini adalah pidana penjara). Di dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana tidak sekedar mendapatkan bentuk pemidanaan akan tetapi mendapatkan rehabilitasi dengan tujuan agar narapidana tidak menjadi semakin buruk akibat dijauhkan dari lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pemidanaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan, tentu harus dilandaskan oleh hak asasi manusia, yang mana salah satunya adalah terjaminnya pemenuhan hak biologis. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, tepatnya pada Bab II Pasal 9 dan Bab II Pasal 60 mengatur secara rinci mengenai adanya pemenuhan hak biologis bagi narapisana. Namun masih terdapat beberapa persoalan terkait pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Indonesia. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian mengenai urgensivitas pemenuhan hak biologis narapidana.
f. Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi konsep dalam penelitian ini adalah mengenai kebutuhan biologis. Kebutuhan biologis sendiri merupakan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi untuk menunjang kehidupan yang baik bagi manusia. Terdapat 5 kebutuhan menurut Abraham Maslow yakni kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan ego dan yang paling tinggi dalam piramida kebutuhan adalah kebutuhan akan aktualisasi diri. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis urgensi dari pemenuhan hak biologis narapidana melalui tinjauan Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.