Mohon tunggu...
Fadlun Arifin
Fadlun Arifin Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ibu Rumah Tangga dengan 2 anak

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

SunLife Syariah Solusi Keuangan Berbasis Syariah

12 September 2014   07:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mc Cantik Kompasiana Nangkring

Hingga kini masih banyak umat Islam yang ragu untuk membeli produk asuransi jiwa karena khawatir jika sistem asuransi bertentangan dengan ajaran agama. Namun, tahukah kamu bahwa asuransi berbasis syariah sudah lama hadir di Indonesia? Ya, asuransi syariah muncul di Indonesia kali pertama di tahun 1994. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga tak hanya memungkinkan kita untuk berasuransi, tetapi kita juga bisa menolong nasabah asuransi lainnya melalui premi yang kita bayar.bagaimana sistem asuransi syariah berjalan dan keuntungan apa saja yang kita dapatkan.Hari  Sabtu, 30 Agustus 2014 bertempt di Pisa Kafe Menteng  Jl. Gereja Theresia No, 1 Jakarta Pusat,saya menghadiri acara 'Kompasiana Nangkring Bareng Sunlife Syariah',yang menghadirkan narasumber ibu Srikandi Utami, Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia . Beberapa penjelasan yang saya dapatkan tentang Asuransi Syariah Adalah :

KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL Defenisi Asuransi Kata “asuransi” berasal dari assurantie (Belanda): pertanggungan,menurut Robert I. Mehr: mengelola resiko kerugian.Premiuntuk membayar klaim (pertanggungan).Berdasarkan UU No. 2/1992, asuransi adalah Perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung).Membayar dan menerima premi.Kerugian pihak tertanggung. Asuransi = at-ta’min (arab) à memberi perlindungan, ketenangan (Quraisy: 4) Ta’min à seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati (Kamus al Mu’jam al Wasith) Nasihat Rasul atas Sa’ad bin Abi Waqash untuk bersedekah dengan 1/3 harta saja Ta’min = ta’awun = tadhamun Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Landasan Teori Asuransi Ta’min, Aqila, Tabarru’, Aqad, Gharar, Maisir, Riba Asuransi Syari’ah Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah Asuransi Konvensional Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional Perbedaan Asuransi Syariah vs Konvensional Aspek-Aspek Perbedaan 1.Konsep Asuransi Syariah: Sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru` Asuransi Konvensional: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. 2.Asal usul Asuransi Syari’ah: Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah Asuransi Konvensional: Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London beracdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional 3.Sumber hukum Asuransi Syari’ah: Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur`an, Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma`, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, `Urf (tradisi), dan Mashalih Mursalah. Asuransi Konvensional: Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya 4.MAGRIB (maisir, gharar, riba Asuransi Syari’ah: Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir, dan Riba Asuransi Konvensional: Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar dan Riba; Hal yang diharamkan dalam muamalah 5.Dewan pengawas syariah Asuransi Syari’ah: Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentang dengan prinsip-prinsip syariah Asuransi Konvensional: Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara` 6.Akad Asuransi Syari’ah : Akad tabarru` dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya) Asuransi Konvensional: Akad jual beli (akad mu`awadah, akad idz`aan, akad gharar, dan akad mulzim) 7.Jaminan Risk Asuransi Syari’ah: Sharing of Risk, saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta`awun) Asuransi Konvensional: Transfer of Riskdari tertanggung kepada penaggung 8.Pengelola dana Asuransi Syari’ah: Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru` (derma) dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general Insurance semuanya bersifat tabarru`. Asuransi Konvensional: Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving – life). 9.Investasi Asuransi Syari’ah:Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang Asuransi Konvensional:Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan 10.Kepemilikan dana Asuransi Syari’ah: Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut. Asuransi Konvensional: Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. 11.Unsur premi Asuransi Syari’ah: Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru` dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru` juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga tehnik. Asuransi Konvensional: Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance) 12.Loading Asuransi Syari’ah:Pada sebagian asuransi syariah loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk Asuransi Konvensional: Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). 13.Sumber pembayaran klaim Asuransi Syari’ah: Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru`, dimana peserta saling menanggung satu sama lainnya. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut Asuransi Konvensional:Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahan, sebagai konsekwensi penanggungterhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual 14.Sistem akuntansi Asuransi Syari’ah: Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentang dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban atau hutang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu. Asuransi Syari’ah: Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentang dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban atau hutang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu. 15.Keuntungan Asuransi Syari’ah:Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta Asuransi Konvensional: Keuntungan yang diperoleh dari surplusunderwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah merupakan keuntungan perusahaan. 16.Misi dan visi Asuransi Syari’ah: Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah: Misi aqidah, misi Ibadah (ta`awun), misi Iqtishodi (ekonomi), dan misi pemberdayaan ummat (social) Asuransi Konvensional: Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social

1410462749228229961
1410462749228229961
Pembicara dan Moderator

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual belimelainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)  adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” MENGAPA HARUS ASURANSI SYARIAH? Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya. Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain : 1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah. 3. Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun. Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini. Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah. Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

14104628381121119793
14104628381121119793
Sunlife Syariah

Sun Life Financial Syariah

Sebagai perusahaan asuransi yang terkemuka, PT Sun Life Financial Indonesia terus berfokus pada nasabah dengan menawarkan berbagai produk inovatif. Pada Desember 2010, kami meluncurkan bisnis syariah yang memungkinkan kami berbagi mengenai nilai dan konsep syariah serta membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi syariah.

Sun Life Financial Syariah

Sebagai perusahaan asuransi yang terkemuka, PT Sun Life Financial Indonesia terus berfokus pada nasabah dengan menawarkan berbagai produk inovatif. Pada Desember 2010, kami meluncurkan bisnis syariah yang memungkinkan kami berbagi mengenai nilai dan konsep syariah serta membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi syariah. Produk Sunlife Syariah -------------------------------------------------------- Brilliance Hasanah Sejahtera Brilliance Hasanah Sejahtera adalah produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk membantu Anda mencapai kebutuhan keuangan di masa depan seperti biaya pendidikan, modal usaha, ibadah, pernikahan anak, dana hari tua dan lainnya yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Keunggulan

  • Perlindungan asuransi hingga usia 88 tahun
  • Minimum Kontribusi yang terjangkau dengan mata uang Rupiah dan pilihan pembayaran secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan*
  • Dapat melakukan penambahan Dana Investasi (Kontribusi Top Up Tunggal) untuk meningkatkan hasil investasi setiap saat dengan minimum besarnya Rp1.500.000
  • Bebas menentukan Kontribusi dan Uang Pertanggungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda
  • Bebas menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda
  • Fleksibel, Anda dapat melakukan Penarikan (withdrawal) dan Pengalihan Dana Investasi (switching) kapan saja
  • Gratis 3x Pengalihan Dana Investasi dalam setahun
  • Anda dapat memilih Asuransi Tambahan yang sesuai dengan kebutuhan kondisi Anda**
  • Mendapatkan perlindungan tambahan otomatis untuk Pihak Yang Diasuransikan, berusia antara 15-70 tahun, yaitu berupa Asuransi Kematian karena Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp100.000.000
  • Dikelola secara syariah, di mana setiap Peserta saling tolong menolong dan melindungi dengan Peserta lainnya dalam menghadapi risiko dan penempatan investasi
  • Surplus Underwriting, kesempatan untuk mendapatkan Surplus Underwriting yang dihitung setiap akhir tahun, apabila ada dan sesuai dengan ketentuan berlaku

Brilliance Hasanah Protection Plus Brilliance Hasanah Protection Plus adalah produk asuransi unit linkedkontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Keunggulan

  • Pembayaran Kontribusi hanya 1 (satu) kali atau Kontribusi Tunggal
  • Diperbolehkan melakukan penambahan Dana Investasi (Top Up) setiap saat, minimum besarnya adalah Rp1.500.000
  • Memberikan perlindungan hingga usia 88 tahun
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah
  • Minimum Uang Pertanggungan adalah 125% dari Kontribusi Tunggal atau Rp15.000.000, mana yang lebih besar
  • Tersedia fasilitas Layanan Medis Darurat Domestik dan Internasional dari SOS International yang diberikan secara gratis untuk Kontribusi Tunggal mulai dari Rp100.000.000
  • Pembagian Surplus Underwriting (jika ada) untuk semua Peserta sesuai syarat dan ketentuan berlaku

Pilihan Dana Investasi Tersedia 2 jenis pilihan Dana Investasi berbasis syariah, yaitu: Salam Equity Fund Dana Investasi akan ditempatkan di sahan syariah (>80%) dan pasar uang syariah (<20%). Dengan komposisi ini, Salam Equity Fund merupakan pilihan tepat untuk Anda yang menginginkan hasil investasi yang tinggi sesuai dengan tinggat risiko yang akan ditanggung. Salam Balanced Fund Dana Investasi ini ditujukan untuk Anda yang menginginkan hasil investasi optimal melalui penempatan alokasi investasi di berbagai instrument investasi syariah. Dana Investasi Anda ditempatkan pada saham (<75%) dan/atau pendapatan tetap (<100%). Pengelolaan Dana Investasi

  • Harga Unit dihitung secara harian dan kinerja Dana Investasi dapat dipantau di beberapa surat kabar nasional terkemuka atau kunjungi www.sunlife.co.id
  • SLF Indonesia bekerja sama dengan manajer investasi terpercaya dan berkelas dunia untuk mengelola Dana Investasi.

Pusat Layanan Nasabah (021) 500SUN (786). Fax (021) 5289 0099 Email: sli_care@sunlife.com Pusat Layanan Nasabah Jakarta World Trade Center 1 Lantai 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 Pusat Layanan Nasabah  Surabaya Graha Pacific Lantai 10 Ruang 1002 Jl. Basuki Rahmat No.87-91 Surabaya 60271 Pusat Layanan Nasabah  Medan Uniland Building, Lantai 2 Ruang S2-06 Jl. Let. Jend. M.T Haryono A1 Medan, 20231 Pusat Layanan Nasabah  Denpasar, Bali Aston Denpasar Hotel & Convention Center Jl. Gatot Subroto Barat No.283 Denpasar 80231

Manfaat Asuransi & Keuntungan Asuransi Secara Umum

Manfaat asuransi dan keuntungan asuransi secara umum, baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi properti, asuransi harta benda seperti mobil, dsb. Seperti yang banyak dituliskan para pakar management keuangan, asuransi adalah salah satu hal yang penting dalam keluarga untuk menjadikan rasa aman akan keuangan dan resiko yang tiba-tiba saja terjadi, selain jenis-jenis asuransi yang wajib anda ketahui, tentu yang harus dipertimbangkan ialah biaya premi asuransi agar disesuaikan dengan keuangan keluarga. Jangan malah biaya premi asuransi menjadikan beban keuangan bagi keluarga anda. Memiliki asuransi merupakan salah satu wujud nyata dari konsep perencanaan keuangan keluarga, banyak manfaat asuransi yang bisa kita dapatkan untuk keluarga tercinta. Berikut ini adalah beberapa keuntungan asuransi secara umum, baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi properti, asuransi harta benda seperti mobil, dsb. Manfaat dan Keuntungan Asuransi Jiwa: Dengan menjadi pemegang polis asuransi jiwa, anda dan keluarga lebih merasa nyaman jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit. Manfaat dan Keuntungan Asuransi Kesehatan: Secara logika jika kita masih muda resiko penyakit masih tak tampak oleh diri kita, namun semakin dan seiringnya bertambah usia tentu kondisi fisik yang mulai menurun dan beragam penyakit mulai datang, apalagi komplikasi, atau mungkin juga penyakit kelas berat seperti kanker, jantung, dll yang notabene akan butuh banyak biaya perawatan rumah sakit, dengan memiliki asuransi anda sudah tak perlu risau lagi soal biaya, cukup klaim serta menunjukkan bukti-bukti otentik maka perusahaan asuransi akan membayarkan biaya rumah sakit tersebut. Manfaat dan Keuntungan Asuransi Pendidikan: Disaat anak masih kecil, jika kita memiliki perencanaan yang baik serta dana yang memadai ada baiknya anda memiliki asuransi yang satu ini, karena kita tidak tahu berapa besar biaya pendidikan beberapa tahun kedepan ketika anak kesayangan sudah menginjak dewasa atau masa kuliah. Dengan asuransi pendidikan ini setidaknya kita merasa terjamin jika biaya besar menanti untuk pendaftaran pendidikan anak kita. Manfaat dan Keuntungan Asuransi Properti & Harta Benda: Asuransi ini juga tak kalah penting, harta benda yang berhubungan langsung dengan sumber penghasilan kehidupan kita haruslah diamankan seperti toko, ruko, rumah, mobil serta harta benda yang lain, kita memang tak mengharapkan musibah terjadi dalam kehidupan kita namun siapapun tak tahu apa yang akan terjadi dikemuadian hari, bisa saja terjadi kecelakaan dijalan, kebakaran, bencana alam, dsb. Dengan memiliki asuransi ini kita akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai dengan aturan perusahaan penyedia asuransi. Pada akhirnya dengan memiliki asuransi akan membantu memberikan rasa aman dan nyaman bila suatu saat terjadi sesuatu diluar batas kemampuan kita, dan semoga tulisan ini memberikan tambahan wawasan bagi kita semua.

14104631011722037212
14104631011722037212
foto bersama (@rahabganebdra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun