Kacau semua hingga akhirnya benar-benar meledak pada saat OTT KPK terhadap M.Sanusi dan Direktur Agung Podomoro. Masalah menjadi sangat kompleks dan mulai tercipta carut-marut dimana ada masalah hukum, ada masalah pelanggaran administrasi, ada masalah pelanggaran AMDAL hingga masalah Politik (menuju Pilgub DKI 2017).
Akhirnya DPRD DKI mengeluarkan pernyataan pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang ditunda dulu. Selanjutnya juga dua hari lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bu Susi Pujiastuti dan Komisi IV DPR juga sudah sepakat bersama-sama merekomendasikan agar Proyek Reklamasi Jakarta ditunda sementara.
BANTUAN JOKOWI DATANG TIBA-TIBA?
Kondisi tersebut diatas tentu saja membuat Ahok dalam posisi tertekan sebagai Gubernur DKI yang sudah mengeluarkan Izin-izin Reklamasi yang ada. Ahok mungkin bisa saja tetap ngotot tetapi bila terus menerus melawan DPRD, DPR dan Kementerian Perikanan dan Kelautan dipastikan Ahok akan kalah. Ahok lemah secara Administrasi Perizinan.
Dan tanpa diduga kemarin Presiden Jokowi memantau dari udara kondisi terkini dari Reklamasi Pantura Jakarta. Sepertinya cukup lama juga Jokowi berada di udara Jakarta memantau pembangunan Pulau-pulau buatan yang ada. Di web detiknews 14 April banyak dirilisfoto-foto hasil jepretan fotografer istana dimuat. Cuman gw paling malas bikin artikel yang ada fotonya (upload fotonya). Koneksi modem gw lebih banyak errornya. Hahahahaa.
Selanjutnya lagi, tiba-tiba sore tadi Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan beberapa pernyataan tentang Reklamasi Pantura Jakarta. Bu Susi secara tegas menyatakan Wewenang Reklamasi Pantura Jakarta berada di tangan Gubernur DKI tetapi Gubernur DKI harus menjalankan beberapa rekomendasi dari Kementeriannya dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kewenangan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keppres 52 tahun 1995, Keppres ini juga mengatur mengenai tata ruang Pantura. Tahun 2008 keluar Perpres 54 tahun 2008, tentang tata ruang Jabodetabek Punjur, yang membatalkan tata ruang di Keppres 1995, namun kewenangan izin reklamasi Pantura tetap ada di Gubernur DKI," kata Susi saat memberikan penjelasan di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jaksel, Jumat (15/4/2016, detiknews).
"KKP memandang izin pelaksanaan reklamasi pantura kewenangannya tetap di Gubernur DKI, tapi perlu ada rekomendasi dari KKP dan Perda juga diperlukan di sini untuk Perda zonasi wilayah pesisir, di mana di sini faktanya pelaksanaan reklamasi Pantura yang sudah dilaksanakan Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian KKP dan tanpa Perda Zonasi wilayah pesisir," tegas Susi Pujiastuti.
Intinya Menteri Perikanan dan Kelautan “mengalah” dan menyerahkan wewenang Reklamasi Pantura Jakarta kepada Gubernur DKI. Walaupun demikian Kementeriannya bersama Komisi IV DPR merekomendasikan Proyek Reklamasi Jakarta dihentikan sementara sambil menunggu izin-izin dari kementeriannya dan izin AMDAL selesai. Susi Pujiastuti juga menjamin izin-izin tersebut akan keluar dengan cepat.
Nah sampai disini sudah jelas bahwa Pemerintah Pusat ingin menyelesaikan Carut Marut Polemik Reklamasi Pantura Jakarta dengan mempermudah perizinannya. Tinggal Ahok berkordinasi dengan DPRD DKI agar Perda Zonasi dan tata ruang dapat dikeluarkan segera.
Begitu aja masbro pembahasannya. Udah kepanjangan artikelnya. Udah capek bacanya yaa? Ahahahaaa.