Dan yang ketiga untuk menciptakan Pulau-pulau buatan sebanyak 17 buah.  Kenapa harus diciptakan karena tanah di Jakarta sudah penuh dan sangat muahal.  Membuat pulau secara ekonomi lebih murah dari harga tanah di kawasan elit Jakarta.  Membuat Pulau juga dapat membuat  Hunian yang ekslusive bahkan bisa dibuat layaknya  Surga seperti yang diiklankan Agung Podomoro. Dan bisa dibayangkan berapa harga jual tanah di pulau ekslusive maupun bangunan-bangunan komersil mewah lainnya.
IZIN REKLAMASI BERAWAL DARI GUBERNUR JOKOWI
Berikut ini gw gambarkan Proses Izin Reklamasi dalam bahasa sederhana dan dalam gambaran globalnya ya masbro. Soal detail-detailnya gw nggak bahas supaya artikel ini mudah dipahami dan tidak terlalu panjang.
Bermula dari Permintaan 10 Konglomerat kepada  Presiden Soeharto maka keluarlah Keppres no.52 tahun 1995 tentang Rencana Reklamasi Pantura Jakarta. Isi Keppres itu mendelegasikan Proyek Reklamasi kepada Gubernur DKI. Sayangnya rencana itu tertunda akibat badai Krisis Moneter tahun 1997.
Kemudian pada tahun sekitar tahun 2010-2012 pihak Konglomerat itu kembali mendekati Gubernur DKI Fauzi Bowo  meminta agar dapat mengeluarkan Izin Reklamasi Pantura Jakarta. Keluarlah IZIN PRINSIP  oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 21 September 2012. Ini baru merupakan Izin Prinsip setelah ada dukungan administrasi lain seperti AMDAL, Perda dan lainnya barulah akan dikeluarkan IZIN PELAKSANAAN.
Gubernur DKI Fauzi Bowo memang mengeluarkan Izin Prinsip itu berdasarkan Keppres No.52 tahun 1995. Izin Prinsip itu menunggu hasil Kajian KLH dan rekomendasi pihak terkait seperti Menteri dan legislative. Izin itu berlaku sampai bulan Desember 2013. Bila belum turun rekomendasi dari KLH dan lainnya Izin itu dapat diperpanjang.
Oktober 2012 Gubernur DKI berganti pada Jokowi. Â Jokowi juga langsung didekati para konglomerat yang sudah bernafsu membangun pulau-pulau tersebut. Gw nggak tau persis tetapi sepertinya ada Perjanjian antara Jokowi dengan Pihak Pengembang-pengembang itu.Â
Berdasarkan data sebelumnya dari Gubernur Fauzi Bowo, Reklamasi itu layak dilaksanakan asal ada berbagai izin yang menyertainya dari KLH, Kelautan dan DPRD. Jokowi  kemudian menjanjikan akan mengeluarkan Izin Reklamasi tetapi dengan kompensasi Pihak-Pihak Pengembang memberikan beberapa konstribusi ke Pemprov DKI.
Salah satunya adalah membangunkan Rusun-rusun yang akan diserahkan ke Pemprov DKI. Rusun-rusun itu direncanakan untuk menampung warga-warga yang terkena dampak Revitalisasi Kali Ciliwung dan Daerah RTH. Pihak-pihak pengembang setuju. 4 dari 10 Pengembang sudah membangun Rusun dan diserahkan ke Pemprov DKI.
Selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari  Kementrian LH, Kelautan dan DPRD. Jokowi belum mau memperpanjang Izin Prinsip kalau Pengembang tidak memenuhi persyaratan yang sudah dibuat. Bulan Desember 2013 Jokowi sempat tidak mau menanda-tangani  IZIN PRINSIP Reklamasi.
Hingga tibalah Mei 2014 dimana kondisi sudah berubah drastic semuanya. Jokowi tidak dalam kondisi menjadi Gubernur karena sedang menghadapi Pilpres 2014. Dan saat itulah entah ada rekomendasi dari jokowi atau tidak, Plt Gubernur Ahok tiba-tiba memperpanjang Izin Prinsip Reklamasi untuk 4 Pengembang pada 10 Juni 2014.