Mohon tunggu...
Fadli Rch4
Fadli Rch4 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Waris Terhalang: Pembunuh Tidak Berhak Menerima Warisan

16 Desember 2024   16:47 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:47 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak waris terhalang adalah prinsip penting dalam hukum waris yang bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap pewaris tidak akan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang jahat. Dalam hukum Indonesia dan hukum waris Islam, pembunuh jelas tidak berhak atas warisan yang seharusnya diterima, dan hak waris tersebut dialihkan kepada ahli waris lainnya yang sah. Dengan demikian, hukum ini melindungi keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekayaan dari perbuatan jahat.

Daftar Pustaka

Abdul Rahman, M. (2012). Hukum Waris Islam: Teori dan Praktik di Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Remaja Rosdakarya.

Ahmad bin Hanbal, I. (2010). Al-Mughni (Vol. 9). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.  

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2024.

Hasan, U. (2017). Pembagian Warisan dan Pembunuhan dalam Hukum Islam. Surabaya: Pustaka Al-Mizan.

Syafi'i, I. (2003). Al-Umm (Vol. 4). Cairo: Dar al-Fikr al-Islami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun