Mohon tunggu...
Fadli Ramadhan
Fadli Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Progam Studi Ekonomi di UIN JAKARTA

Mahasiswa UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dropship dalam Muamalah Jual Beli

27 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang. Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping sistem kedua ini masuk kategori bai’u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. adapun akad yang dilakukan dalam praktik jual beli ini adalah akad salam yaiu jual beli dengan sisem pemesanan yang dimana hukumnya boleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun