Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang. Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping sistem kedua ini masuk kategori bai’u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. adapun akad yang dilakukan dalam praktik jual beli ini adalah akad salam yaiu jual beli dengan sisem pemesanan yang dimana hukumnya boleh.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!