Mohon tunggu...
Fadli Ramadhan
Fadli Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Progam Studi Ekonomi di UIN JAKARTA

Mahasiswa UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dropship dalam Muamalah Jual Beli

27 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 27 Juni 2022   15:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari zaman Rasulullah SAW jual beli sudah menjadi kegiatan manusia untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing, bahkan sebelum zaman Rasululullah SAW jual beli sudah tidak asing lagi dalam berkehidupan ekonomi.  

Pada zaman Rasulpun Allah SWT pun menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba... "(Q.S. al-Baqarah: 275) dan juga pada Al-Baqarah ayat 198 "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu". namun jual beli dalam islam tidak sesederhana itu dalam islam jual beli harus memenuhi syarat agar jual beli tersebutt bisa dikatakan sah sebagai suatu perbuatan jual beli.

zaman makin maju kemudian teknologi juga mengikuti arus dimana semakin canggih dan juga merambat ke dunia perdagangan. Sebelum abad ke 20, transaksi jual beli biasanya hanya dapat dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak dalam satu majelis, namun dengan perkembangan smartphone dan internet maka jarak yang jauh antara produsen dan konsumen yang akan bertransaksi bukan lagi menjadi kendala untuk melakukan memenuhi kebutuhannya.

Nah Apasi Itu Dropship?

Dropshipping adalah sistem jual beli yang mana seseorang menjual produk yang tidak dimiliki, tanpa harus menyetok barang. Dropshipper hanya bermodalkan sampel dari barang milik supplier, yang dapat berupa foto, yang kemudian ditawarkan kepada konsumen secara online, jika ada permintaan barang dari konsumen maka dropshipper membeli barang dari supplier dengan akad kepada supplier untuk mengirimkan barangnya dengan atas nama dropshipper.

contoh cara kerja dropship adalah dimana ada supplier, dropshipper, dan pembeli dimana supplier adalah pemasok barang tersebut dan dropshipper adalah si penjual yang akan menjual barang supplier kepada pembeli. Namun dalam praktiknya apakah dropship sudah sesuai dengan syariat agar bisa terbilang dalam jual beli yang sah? karena tidak sedikit pula praktik dropship ini memakan korban karena barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau karena tidak sesuai syariah.

Apakah Dropship Sudah Sesuai Syariah?

Mayoritas ulama mengatakan bahwa dropship ini hukumnya haram karena kita sebagai penjual tidak memiliki barang tersebut sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Wahai rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki! (HR. An Nasai. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani). 

Solusi Untuk Dropship

Maka dari itu mengapa dropship tidak diperbolehkan karena pihak penjual belum memiliki barang tersebut kemudian dia perjual belikan barang tersebut, maka solusi yang bisa diambil ialah dengan pihak penjual meminta izin kepada pihak supplier untuk ikut menjualkan barangnya. 

Dengan demikian pedagang berperan selaku orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa menjualkan. Selaku orang yang mendapatkan hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun