Mohon tunggu...
Fadli Pramudia
Fadli Pramudia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas Jambi

Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Hukum?

9 Juni 2023   13:30 Diperbarui: 9 Juni 2023   13:36 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah terbentuknya hukum tahun 1800 SM diera  kerajaan babilonia hal tersebut didasari karena manusia mahluk social atau zoon politicon karena manusia berinteraksi dalam satu sama lain seringkali tidak dapat di hindari bentrokan bentrokan kepentingan oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur antar sesamanya.seiring berjalanya waktu terdapat para filusuf filusuf terkemuka yang menyatakan definisi hukum plato,Aristoteles dan karl max.

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.Hukum dibagi menjadi dua yaitu Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun