Sejarah terbentuknya hukum tahun 1800 SM diera  kerajaan babilonia hal tersebut didasari karena manusia mahluk social atau zoon politicon karena manusia berinteraksi dalam satu sama lain seringkali tidak dapat di hindari bentrokan bentrokan kepentingan oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur antar sesamanya.seiring berjalanya waktu terdapat para filusuf filusuf terkemuka yang menyatakan definisi hukum plato,Aristoteles dan karl max.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.Hukum dibagi menjadi dua yaitu Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H