Mohon tunggu...
FadlinBimanus
FadlinBimanus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Guru mengaji

Sebaik-baik manusia yang memberikan manfaat kepada orang lain, menjadi mukmin sejati.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Syari'ah, Fiqh, Ushul Fiqh, Qawa'id Fiqhiyyah, Hukum Islam

6 Juni 2024   20:23 Diperbarui: 6 Juni 2024   20:55 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam adalah sistem hukum yang didasarkan pada ajaran agama Islam, terutama Al-Quran dan Hadis, serta pendapat-pendapat para ulama Islam. Sistem hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah (urusan dunia), hukum perdata, hukum pidana, etika, moralitas, dan lain-lain. Hukum Islam menetapkan aturan-aturan yang mengatur perilaku individu dan masyarakat Muslim dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keadilan.

Ada beberapa sumber hukum Islam utama:

  1. Al-Quran: Kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad. Al-Quran berisi petunjuk-petunjuk moral, hukum-hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan yang menjadi sumber utama hukum Islam.
  2. Hadis: Tradisi atau riwayat tentang perkataan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad. Hadis merupakan sumber kedua dalam hukum Islam setelah Al-Quran dan digunakan untuk memberikan penjelasan dan aplikasi dari ajaran Al-Quran.
  3. Ijma: Kesepakatan para ulama Islam tentang suatu masalah hukum. Ijma merupakan sumber hukum yang berasal dari kesepakatan umat Islam secara kolektif.
  4. Qiyas: Metode analogi untuk mengambil hukum dari situasi yang tidak diatur secara langsung dalam Al-Quran dan Hadis dengan merujuk pada situasi yang telah diatur.
  5. Ijtihad: Usaha penafsiran dan penjelasan hukum Islam oleh para ulama untuk menyelesaikan masalah-masalah baru yang muncul.

Hukum Islam juga mencakup konsep-konsep seperti syariah (aturan-aturan Islam), fiqh (pemahaman atau pengetahuan tentang hukum-hukum Islam), akhlak (moralitas), adab (etika), dan hikmah (kebijaksanaan). Tujuan dari hukum Islam adalah untuk menciptakan masyarakat yang taat kepada Allah, adil, dan sejahtera bagi semua anggotanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun