Mohon tunggu...
FadlinBimanus
FadlinBimanus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Guru mengaji

Sebaik-baik manusia yang memberikan manfaat kepada orang lain, menjadi mukmin sejati.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Syari'ah, Fiqh, Ushul Fiqh, Qawa'id Fiqhiyyah, Hukum Islam

6 Juni 2024   20:23 Diperbarui: 6 Juni 2024   20:55 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENGERTIAN SYARIAH

Syariah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah (tradisi Nabi Muhammad). Ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perdata, hukum pidana, etika, moralitas, dan banyak lagi. Prinsip-prinsip syariah membimbing umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan mengatur perilaku dan tindakan mereka agar sesuai dengan ajaran agama Islam. Syariah juga menjadi dasar bagi pembentukan hukum Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah dan asuransi syariah.

PENGERTIAN USHUL FIQH DAN FIQH

Ushul Fiqh dan Fiqh adalah dua konsep yang sangat penting dalam studi agama Islam:

Fiqh: FiQh adalah pemahaman atau pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang didasarkan pada interpretasi Al-Quran, Hadis (tradisi Nabi Muhammad), Ijma (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi). Dalam konteks ini, Fiqh berfokus pada penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam masalah seperti ibadah, muamalah (urusan dunia), akhlak, dan lain-lain. Fiqh: Fiqh merupakan hasil dari aplikasi prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari. Para ahli fiqh, yang dikenal sebagai fuqaha, menggunakan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas untuk merumuskan hukum-hukum yang relevan dengan beragam masalah yang dihadapi umat Islam. Misalnya, fiqh mengatur tata cara ibadah seperti shalat dan puasa, hukum-hukum pernikahan dan perceraian, serta hukum-hukum ekonomi seperti zakat dan riba.

Ushul Fiqh: Ushul Fiqh, yang secara harfiah berarti "prinsip-prinsip hukum Islam", adalah studi tentang metodologi atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk menemukan hukum-hukum Islam. Ini mencakup prinsip-prinsip interpretasi Al-Quran dan Hadis, serta metode-metode analogi dan kesepakatan para ulama. Ushul Fiqh membahas tentang dasar-dasar hukum Islam, seperti sumber-sumber hukum, kaidah-kaidah interpretasi, dan proses penalaran hukum. Ushul Fiqh: Ushul Fiqh adalah studi yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar yang mendasari proses penemuan hukum Islam. Ini melibatkan analisis tentang bagaimana para fuqaha menggunakan sumber-sumber hukum untuk menghasilkan fatwa (pendapat hukum). Ushul Fiqh membahas tentang metodologi penafsiran Al-Quran dan Hadis, prinsip-prinsip analogi, serta pertimbangan etika dan keadilan dalam menetapkan hukum. Para ahli ushul fiqh mengembangkan kerangka kerja teoritis yang membantu memahami cara hukum-hukum Islam berkembang dan berubah seiring waktu.

Jadi, secara singkat, Fiqh adalah aplikasi dari hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Ushul Fiqh adalah studi tentang metodologi yang digunakan untuk menentukan hukum-hukum tersebut. Dengan demikian, Fiqh dan Ushul Fiqh bekerja bersama untuk membentuk sistem hukum Islam yang komprehensif dan relevan dengan kehidupan manusia. FiQh mengatur aplikasi praktis hukum-hukum tersebut, sementara Ushul Fiqh memberikan landasan metodologis yang mendukung proses penemuan hukum tersebut.

QOWAID FIQHIYYAH 

Qawaid Fiqhiyyah, atau prinsip-prinsip hukum Islam, adalah aturan atau prinsip umum yang digunakan oleh para fuqaha untuk memahami, menginterpretasi, dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai situasi. Prinsip-prinsip ini membantu dalam merumuskan fatwa atau keputusan hukum terhadap masalah-masalah baru yang muncul dan yang tidak secara langsung diatur dalam sumber-sumber utama hukum Islam seperti Al-Quran dan Hadis. Beberapa contoh prinsip-prinsip fiqhiyyah meliputi:

  1. Al-'Adl wa al-Maslahah (Keadilan dan Kepentingan Umum): Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan dalam hukum Islam serta memperhatikan kepentingan umum masyarakat. Ketika menetapkan hukum, fuqaha memperhitungkan keadilan dan dampak positif bagi masyarakat.
  2. Al-Yaqin la Yazulu bi Syak (Keyakinan tidak digugurkan oleh Keragu-raguan): Prinsip ini menyatakan bahwa keyakinan yang jelas tidak bisa digugurkan oleh keragu-raguan. Ini berarti jika ada keyakinan kuat dalam suatu masalah, maka tidak ada keragu-raguan yang bisa menggugurkannya.
  3. Al-Mashakkah Tajlibu al-Taysir (Kesusahan Membawa Kemudahan): Prinsip ini menyatakan bahwa dalam hukum Islam, kesusahan membawa kemudahan. Artinya, dalam situasi kesulitan atau kecemasan, beberapa aturan hukum bisa dilonggarkan untuk mempermudah bagi individu atau masyarakat.
  4. Al-'Urf Muqqaddamun 'ala al-Nas (Adat diutamakan dari Dalil): Prinsip ini menekankan pentingnya adat atau kebiasaan lokal dalam menentukan hukum dalam hal-hal yang tidak diatur secara langsung oleh sumber-sumber hukum Islam utama.
  5. Al-Maslaha al-Mursalah (Kepentingan Umum yang Diterima): Prinsip ini mengizinkan para fuqaha untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan kepentingan umum masyarakat, bahkan jika tidak ada dalil langsung yang mendukung.

Prinsip-prinsip ini membantu fuqaha dalam merumuskan fatwa yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai konteks.

HUKUM ISLAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun