PENGERTIAN SYARIAH
Syariah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah (tradisi Nabi Muhammad). Ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perdata, hukum pidana, etika, moralitas, dan banyak lagi. Prinsip-prinsip syariah membimbing umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan mengatur perilaku dan tindakan mereka agar sesuai dengan ajaran agama Islam. Syariah juga menjadi dasar bagi pembentukan hukum Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah dan asuransi syariah.
PENGERTIAN USHUL FIQH DAN FIQH
Ushul Fiqh dan Fiqh adalah dua konsep yang sangat penting dalam studi agama Islam:
Fiqh: FiQh adalah pemahaman atau pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang didasarkan pada interpretasi Al-Quran, Hadis (tradisi Nabi Muhammad), Ijma (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi). Dalam konteks ini, Fiqh berfokus pada penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam masalah seperti ibadah, muamalah (urusan dunia), akhlak, dan lain-lain. Fiqh: Fiqh merupakan hasil dari aplikasi prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari. Para ahli fiqh, yang dikenal sebagai fuqaha, menggunakan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas untuk merumuskan hukum-hukum yang relevan dengan beragam masalah yang dihadapi umat Islam. Misalnya, fiqh mengatur tata cara ibadah seperti shalat dan puasa, hukum-hukum pernikahan dan perceraian, serta hukum-hukum ekonomi seperti zakat dan riba.
Ushul Fiqh: Ushul Fiqh, yang secara harfiah berarti "prinsip-prinsip hukum Islam", adalah studi tentang metodologi atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk menemukan hukum-hukum Islam. Ini mencakup prinsip-prinsip interpretasi Al-Quran dan Hadis, serta metode-metode analogi dan kesepakatan para ulama. Ushul Fiqh membahas tentang dasar-dasar hukum Islam, seperti sumber-sumber hukum, kaidah-kaidah interpretasi, dan proses penalaran hukum. Ushul Fiqh: Ushul Fiqh adalah studi yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar yang mendasari proses penemuan hukum Islam. Ini melibatkan analisis tentang bagaimana para fuqaha menggunakan sumber-sumber hukum untuk menghasilkan fatwa (pendapat hukum). Ushul Fiqh membahas tentang metodologi penafsiran Al-Quran dan Hadis, prinsip-prinsip analogi, serta pertimbangan etika dan keadilan dalam menetapkan hukum. Para ahli ushul fiqh mengembangkan kerangka kerja teoritis yang membantu memahami cara hukum-hukum Islam berkembang dan berubah seiring waktu.
Jadi, secara singkat, Fiqh adalah aplikasi dari hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Ushul Fiqh adalah studi tentang metodologi yang digunakan untuk menentukan hukum-hukum tersebut. Dengan demikian, Fiqh dan Ushul Fiqh bekerja bersama untuk membentuk sistem hukum Islam yang komprehensif dan relevan dengan kehidupan manusia. FiQh mengatur aplikasi praktis hukum-hukum tersebut, sementara Ushul Fiqh memberikan landasan metodologis yang mendukung proses penemuan hukum tersebut.
QOWAID FIQHIYYAHÂ
Qawaid Fiqhiyyah, atau prinsip-prinsip hukum Islam, adalah aturan atau prinsip umum yang digunakan oleh para fuqaha untuk memahami, menginterpretasi, dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai situasi. Prinsip-prinsip ini membantu dalam merumuskan fatwa atau keputusan hukum terhadap masalah-masalah baru yang muncul dan yang tidak secara langsung diatur dalam sumber-sumber utama hukum Islam seperti Al-Quran dan Hadis. Beberapa contoh prinsip-prinsip fiqhiyyah meliputi:
- Al-'Adl wa al-Maslahah (Keadilan dan Kepentingan Umum): Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan dalam hukum Islam serta memperhatikan kepentingan umum masyarakat. Ketika menetapkan hukum, fuqaha memperhitungkan keadilan dan dampak positif bagi masyarakat.
- Al-Yaqin la Yazulu bi Syak (Keyakinan tidak digugurkan oleh Keragu-raguan): Prinsip ini menyatakan bahwa keyakinan yang jelas tidak bisa digugurkan oleh keragu-raguan. Ini berarti jika ada keyakinan kuat dalam suatu masalah, maka tidak ada keragu-raguan yang bisa menggugurkannya.
- Al-Mashakkah Tajlibu al-Taysir (Kesusahan Membawa Kemudahan): Prinsip ini menyatakan bahwa dalam hukum Islam, kesusahan membawa kemudahan. Artinya, dalam situasi kesulitan atau kecemasan, beberapa aturan hukum bisa dilonggarkan untuk mempermudah bagi individu atau masyarakat.
- Al-'Urf Muqqaddamun 'ala al-Nas (Adat diutamakan dari Dalil): Prinsip ini menekankan pentingnya adat atau kebiasaan lokal dalam menentukan hukum dalam hal-hal yang tidak diatur secara langsung oleh sumber-sumber hukum Islam utama.
- Al-Maslaha al-Mursalah (Kepentingan Umum yang Diterima): Prinsip ini mengizinkan para fuqaha untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan kepentingan umum masyarakat, bahkan jika tidak ada dalil langsung yang mendukung.
Prinsip-prinsip ini membantu fuqaha dalam merumuskan fatwa yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan masyarakat dalam berbagai konteks.