Mohon tunggu...
Fadlin Bimanus
Fadlin Bimanus Mohon Tunggu... Mahasiswa - The fadlin Bimanus

Motto: "Taqwa adalah kunci kesuksesan dunia dan akhirat" Sebaik-baiknya manusia adalah memberikan manfaat kepada manusia lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemimpin dalam Islam

6 Maret 2024   15:10 Diperbarui: 7 Maret 2024   12:01 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibnu jarir al-Thabari ( w. 310H) menyatakan bahwa raja adalah penyelenggara kesejahteraan rakyat dan penduduk negerinya. Dia bertugas mengatur urusan mereka, menutup jalan-jalan yang menjurus kepada kezaliman, mencegah orang berbuat aniaya, dan membela rakyat dari perbuatan yang melampaui batas. Mahmud IBN Umar al-Zamakhsyari ( 467- 538H/1027- 1144M) menegaskan bahwa eksistensi Kholifah atau pemimpin adalah untuk menolak kezaliman. Pemimpin berfungsi sebagai panutan dan penyuruh kebajikan dan sebagai pemerintah. 

Oleh karena itu dia wajib memerintah dengan menegakkan keadilan kebenaran dan melarang kemungkaran. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi (w. 671H) then Ismail Ibnu Katsir (w. 747H) mengemukakan pula uraian tentang pemimpin seperti analisa Al Qurthubi. Beliau menambahkan argumentasi mengenai pentingnya pemimpin berdasarkan dalil rasional. 

Lebih lanjut Abdul Qodir Audah menyebutkan bahwa pemimpin dalam Islam dapat dilihat dari dua konteks, pertama kewajiban untuk menegakkan Islam dan kedua dalam mengatur urusan negara sesuai dengan prinsip Islam. Untuk yang kedua salah satu prinsip yang harus digunakan adalah adanya syuro atau musyawarah diantara para pemimpin tersebut. Selain itu lanjut udah untuk kewajiban yang lain para ulama fikih sedikitnya menetapkan 10 kewajiban seorang pemimpin. 

1. Memelihara agama seperti yang telah dipraktekkan para assalafus sholeh.

2. Menyelesaikan persengketaan dan konflik antara masyarakat.

3. Menjaga keutuhan manusia atau rakyat terkait kelangsungan hidup.

4. Menegakkan hukum hukum Allah.

5. Menjaga kedaulatan wilayah dari serangan musuh.

6. Melakukan jihad terhadap orang-orang yang menyakiti menyerang atau mengancam kedaulatan wilayah atau negara tersebut.

7. Menyelenggarakan pajak sedekah berikut kelompok-kelompok yang harus disantuni sesuai dengan ajaran agama.

8. Memberikan santunan bagi rakyat yang berhak dari harta Baitul Mal.

9. Mengikuti aturan dan atasan dalam melakukan tugas-tugasnya.

10. dan hendaknya secara langsung turut serta mengawasi dan melihat berjalannya kepemimpinan tersebut.

Dari kesepuluh tugas dan kewajiban di atas tentu akan banyak hal yang harus ditinjau kembali terutama dalam konteks masyarakat modern seperti sekarang ini. Prinsip-prinsip di atas merupakan manifestasi kondisi sosial historis masyarakat Arab klasik yang dijadikan pijakan pemikiran para ahli fiqih Al fuqaha. Akibat dari perubahan zaman dan perubahan sistem politik saat ini tentu akan berakibat perubahan beberapa prinsip sehingga mengharuskan umat Islam untuk berpikir ulang menggali kembali apa yang telah ada.

Setidaknya sikap yang ditunjukkan adalah dengan memelihara khazanah keilmuan Islam klasik dan pada saat yang sama tetap membuka diri dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun