Ibnu jarir al-Thabari ( w. 310H) menyatakan bahwa raja adalah penyelenggara kesejahteraan rakyat dan penduduk negerinya. Dia bertugas mengatur urusan mereka, menutup jalan-jalan yang menjurus kepada kezaliman, mencegah orang berbuat aniaya, dan membela rakyat dari perbuatan yang melampaui batas. Mahmud IBN Umar al-Zamakhsyari ( 467- 538H/1027- 1144M) menegaskan bahwa eksistensi Kholifah atau pemimpin adalah untuk menolak kezaliman. Pemimpin berfungsi sebagai panutan dan penyuruh kebajikan dan sebagai pemerintah.Â
Oleh karena itu dia wajib memerintah dengan menegakkan keadilan kebenaran dan melarang kemungkaran. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi (w. 671H) then Ismail Ibnu Katsir (w. 747H) mengemukakan pula uraian tentang pemimpin seperti analisa Al Qurthubi. Beliau menambahkan argumentasi mengenai pentingnya pemimpin berdasarkan dalil rasional.Â
Lebih lanjut Abdul Qodir Audah menyebutkan bahwa pemimpin dalam Islam dapat dilihat dari dua konteks, pertama kewajiban untuk menegakkan Islam dan kedua dalam mengatur urusan negara sesuai dengan prinsip Islam. Untuk yang kedua salah satu prinsip yang harus digunakan adalah adanya syuro atau musyawarah diantara para pemimpin tersebut. Selain itu lanjut udah untuk kewajiban yang lain para ulama fikih sedikitnya menetapkan 10 kewajiban seorang pemimpin.Â
1. Memelihara agama seperti yang telah dipraktekkan para assalafus sholeh.
2. Menyelesaikan persengketaan dan konflik antara masyarakat.
3. Menjaga keutuhan manusia atau rakyat terkait kelangsungan hidup.
4. Menegakkan hukum hukum Allah.
5. Menjaga kedaulatan wilayah dari serangan musuh.
6. Melakukan jihad terhadap orang-orang yang menyakiti menyerang atau mengancam kedaulatan wilayah atau negara tersebut.
7. Menyelenggarakan pajak sedekah berikut kelompok-kelompok yang harus disantuni sesuai dengan ajaran agama.