3. Menggencarkan Pengumpulan Dari Sektor Digital. Dunia digital dapat mendorong peningkatan tersebut. Sistem fundraising contoh nyata pada lembaga pengelola zakat yang merupakan cara atau upaya untuk memengaruhi masyarakat dari individu maupun organisasi agar bisa mengenal lembaga amil zakat, sehingga bisa menimbulkan ketertarikan kepada masyarakat dan nantinya akan menyalurkan donasi atau zakatnya kepada lembaga tersebut. BAZNAS merespon serius dalam optimalisasi dunia digital dengan ditunjukkan menggencarkan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA) ke berbagai BAZNAS di daerah.Â
SIMBA merupakan sebuah sistem yang menjadi solusi baru dalam ihwal memenuhi peran koordinator zakat nasional guna terciptanya sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia. Belum lagi inovasi lain dalam memudahkan menunaikan zakat seperti memanfaatkan fitur QRIS yang digagas Bank Indonesia dan fitur transfer langsung ke rekening BAZNAS.
4. Bersinergi Dengan Berbagai Pihak. Melihat potensi pengumpulan dana zakat yang besar, maka Presiden Joko Widodo menjadikannya Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Zakat masuk menjadi salah satu pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi umat Islam di Indonesia. Palaksanaannya melalui Kementerian Agama yang memiliki andil terutama dalam menyediakan data primer dan informasi seputar perkembangan zakat di tanah air dalam proses penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, sekaligus melakukan pembinaan kepada OPZ.
Daripada itu, BAZNAS juga berupaya dalam memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi meraih visi menjadi lembaga utama yakni menyejahterakan umat. Pada tahun 2022 BAZNAS telah memberikan rekomendasi izin pembentukan terhadap 22 LAZ baru dan memberikan rekomendasi izin perpanjangan terhadap 7 LAZ. Rekomendasi tersebut menjadi sebuah syarat untuk bisa diriliskan izin pembentukan dan perpanjangan LAZ dari Kementerian Agama.
Integrasi pengelolaan zakat melalui data terpadu, rapat koordinasi nasional, menggencarkan pengumpulan dari sektor digital, dan kerja sama berbagai pihak merupakan langkah solutif dalam menerapkan konsep ideal pengelolaan zakat di Indonesia. Melalui penerapannya, pengelolaan zakat akan lebih efektif dan mengambil peran signifikan dalam mengentaskan kemiskinan. Negara akan makmur dan berdaya saing di kancah ekonomi global dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dari ancaman resesi global. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan yang masif demi terlaksananya pengelolaan zakat yang efektif dan optimal di Indonesia.
Â
Daftar Bacaan:
Afwan, Muhammad Muhsin, Andri. "Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia melalui Penerapan Teknologi Mutakhir." Jurnal An-Nahl Vol. 9, No. 2, (Desember 2022): 72-79.
Id, Investor. "Potensi Zakat di Indonesia Rp 327,6 Triliun." https://investor.id/general/292009/potensi-zakat-di-indonesia-rp-3276triliun#:~:text=JAKARTA%2C%20investor.id%20%2D%20Berdasarkan,membantu%20mereka%20yang%20tergolong%20miskin. (diakses tanggal 30 Desember 2022).
Maryanto, B. "Big Data dan Pemanfaatannya Dalam Berbagai Sektor." Media Informatika, 16 (2) (2017): 14-19.
RI, Baznas. https://baznas.go.id/ (diakses tanggal 5 Januari 2022).