Mohon tunggu...
Fadlih Abdul Hakim
Fadlih Abdul Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Sedang proses membangun profil.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Pengumpulan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS): Upaya Menjaga Ketahanan Ekonomi Nasional dalam Mencegah Resesi Global

18 Januari 2023   18:41 Diperbarui: 18 Januari 2023   18:53 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Koordinasi LAZNAS 2022 (baznas.go.id)

Zakat adalah sebuah ibadah yang termaktub dalam rukun Islam ketiga. Dari segi implementasinya zakat merupakan tanggung jawab sosial bagi para aghniya' (hartawan) setelah kekayaannnya mencapai batas minimal (nishab), dan rentang waktu setahun (haul). 

Sejarah mencatat, pengelolaan zakat yang gemilang memegang peranan penting dalam menggapai kejayaan umat. Seperti pengelolaan zakat pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan dengan efektif sehingga berdampak pesat dalam menyelesaikan masalah kemiskinan umat pada masanya. 

Bila kita melihat keadaan di Indonesia yang berdasarkan outlook data zakat tahun 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), total potensi zakat di Indonesia, sebesar Rp327,6 triliun. Dengan demikian, dana tersebut sangat berpotensi dalam meningkatkan ekonomi nasional. Dasar hukum dalam pengelolaan zakat di Indonesia diatur dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Untuk tujuan pengelolaan zakat sendiri diatur dalam pasal 3 UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang berbunyi:

"Pengelolaan zakat bertujuan: a). meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan b). meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan."

Sayangnya tujuan dari pengelolaan zakat di Indonesia masih belum begitu optimal dan efisien masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang ada. 

Merujuk laporan dari BAZNAS, dana zakat yang terkumpul pada tahun 2021 berjumlah Rp71,4 triliun. Namun jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah rakyat yang masuk kategori rentan kemiskinan dan masih terbilang besar, yakni mencapai 26,5 juta orang atau setara dengan 9,71% dari total rakyat Indonesia.

 Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluarkan zakatnya tetapi penyalurannya dilaksanakan secara langsung kepada orang-orang di sekitar rumah atau lingkungannya. Teknis seperti itu akibatnya tidak tercatat dalam pengumpulan atau penyaluran zakat nasional di Baznas. Terlihat dari jumlah pemasukan Rp61,2 triliun yang tidak melalui OPZ resmi yakni Baznas, dan hanya Rp10,2 triliun yang melalui OPZ resmi.

Kontribusi zakat dalam bentuk instrumen pengurangan angka kemiskinan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah terakomodir melalui regulasi BAZNAS. Pemerintah secara resmi menetapkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sebelumnya mencabut UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Untuk mengupayakan optimalisai dan efektivitas dalam pengelolaan dana zakat berikut penulis menyajikan beberapa solusi yang bisa menjadi pencerahan bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), dan umumnya masyarakat Indonesia.

1. Pengelolaan Zakat melalui Data Terpadu. Kemajuan teknologi informasi memberi ruang untuk berbagi inovasi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Salah satunya adalah teknologi data terpadu berbasis internet. Yakni penyatuan dari data yang terkoneksi dalam jumlah besar dengan manajemen tertata. Dengan menerapkan sistem ini, setiap lembaga pengelola zakat akan memiliki data yang seragam dan pengelolaan yang seirama. Sehingga dapat mencapai kemajuan signifikan dalam pengelolaan zakat di negara kita. 

2. Rapat Koordinasi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (RAKOR LAZNAS). Rakornas ini bertujuan untuk sosialisasi tata hubungan antara Kementerian Agama RI, BAZNAS, dan LAZ; sosialisasi tata kelola LAZ dan kebijakan zakat nasional; serta sebagai silaturahmi dan sharing session antara BAZNAS dan LAZ. Melalui acara ini, diharapkan dapat terjalin hubungan yang semakin dinamis dan positif, antara BAZNAS dan LAZ, agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat semakin optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun