Paytren adalah bisnis berbasis e-commerce di mana anggotanya bisa mendapatkan sebuah aplikasi mobile yang digunakan untuk membayar berbagai tagihan seperti listrik, telepon, tv kabel, bayar pulsa, dan sebagainya.
Masih ragu dengan kevalidan bisnis Paytren?
Apa lagi bukti yang lebih ampuh daripada legalitas dari badan yang menentukan legalitas sebuah bisnis?
Paytren sudah memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan atas nama perusahaan di badan-badan yang berkaitan dengan badan usaha lokal.
Berikut adalah bukti legalitas dari Paytren sebagai badan usaha :
1. Surat Ijin Pemerintah Daerah Kota Bandung
Surat ijin ini diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang diberikan kepada PT. Veritra Sentosa Internasional dengan nama pimpinan Yusuf Mansur. Surat ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2013 di Bandung.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah Kecamatan Batununggal, Kelurahan Gumuruh, Bandung. Surat ini menyatakan bahwa pemilik atas nama Yusuf Mansur benar memiliki usaha yang bernama PT. Veritra Sentosa Internasional yang berdomisili di alamat tercantum.
3. Surat Ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)
Dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menyatakan PT. Veritra Sentosa Internasional diijinkan untuk melakukan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan melalui mitra usaha.