Mohon tunggu...
Fadli azhari
Fadli azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fasakh: Pengertian, Sebab, dan Akibat, Serta Dasar Hukum dalam islam

8 Mei 2024   18:40 Diperbarui: 8 Mei 2024   18:46 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita ketahui bersama bahwasnya pernikahan itu adalah sebuah proses dimana dipersatukannya dua insan antara pria dan wanita yang bertujuan sebagai penyerpurna iman dalam islam. Akan tetapi dalam perjalannya tidak jarang ditemukan bahwa pernikahan yang seharusnya menjadi wadah menjalin kasih sayang malah menjadi wadah terputusnya tali silaturahmi, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang fasakh, pada dasarnya semua pasangan pengantin tidak akan mau mengalami fasakh atau pembatalan akan tetapi kadang disituasi tertentu fasakh adalah jalan keluarnya. maka kali ini kita akan memahami lebih dalam menganai fasakh.

pengertian:

Secara bahasa Fasakh berasal dari bahasa Arab yang berarti batal atau rusak, sedangkan menurut beberapa ulama "fasakh" adalah cara untuk membatalkan dan melepaskan ikatanpertalian antara suami dan istri. jadi dapat di simpulkan bahwasanya pengertian fasak adalah suatu cara untuk membatalkan atau memutuskan (cerai) hubungan suami dan istri baik sesudah akad nikah maupun sebelumakad nikah.

sebab terjadinya fasakh:

fasakh dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat syarat dalam melangsungkan akad nikah atau hal lain yang datang sehinggal membatalkan pernikahannya, kali ini sedikitnya saya akan menjabarkan empat sebat terjadinya fasakh, yaitu:

  • fasakh yang terjadi ketika syarat syarat dalam akad nikah tidak terpenuhi. contohnya apabila sudah atau akan terlaksannya akad nikah antara suami dan istri akan tetapi baru diketahui bahwasanya sang suami adalah saudara sepersusuan dengan sang istri maka harus dilakuka fasakh atau pembatalan dalam akadnya.
  • fasakh yang terjadi ketika sebelah akad. contohnya apabila suami atau istri murtad atau salah satunya dalam keadaan kafir dan tidak memiliki keinginan untuk kembali ke ajaran islam maka pernikahnnya harus di fasakh atau dibatalakan.
  • fasakh yang terjadi atas sebab lain. contohnya pertengkaran antar suami dan istri yang tidak dapat didamaikan maka jalan keluarnya adalah fasakh.
  • fasakh yang terjadi karena persidangan.

akibat terjadinya fasakh:

Adapun akibat yang terjadi setelah berlakunya hukum fasakh kepada suami dan istri adalah talak ba'in syugra yaitu suami dapat melanjutkan pernikahan tersebut dengan syarat melakukan akad yang baru dengan sang mantan istri tanpa memerlukan muhalli, baik dalam masa iddah sang istri atau tidak.

dasar hukum terjadi fasakh:

Pada dasarnya hukum fasakh dalam islam adalah mubah atau boleh tetapi tidak dianjurkan dan juga tidak dilarang. dan dasar pokok hukum diperbolehkannya fasakh adalah adalah ketika dalam suatu pernikahan terdapat sebuah masalah yang tidak dapat diselesaikan dan merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang jika dilanjutkan pernikahan tersebut maka akan terjadi kerugian dan kesengsaraan bagi kedua belah pihak, sedangkan allah tidak menyukai tindakan tersebut maka fasakh adalah salah satu jalan keluarnya .

dasar hukumnya adalah hadist berikut :

diriwayatkan oleh ahmad bin hambal, dari jamil bin zaid bin ka'ab ra, rasulullah saw bersabda:

" Bahwasanya Rasulallah SAW pernah menikahi seorang dari bani Ghafar, maka tak kala ia akan bersetubuh dan wanita itu telah meltakkan pakaiannya, dan ia duduk diatas pelaminan, kelihatan putih dilambungnya lalu beliau berpaling seraya berkata, "ambilah kain engkau, dan tutupilah badan engkau , dan beliau tidak menyuruh menganbil barang barang yang telah diberikan kepada wanita tersebut"(HR Ahmad).

selain dari hadist tersebut dasar hukum fasakh juga di atur dalam undang undang negara republik indonesia yaitu pada undang undang perkawinan no:1/1974  sebagai berikut:

pasal 70 batalnya perkawinan dibebabkan oleh:

  • seorang suami yang akan menikah,sedangkan ia tidak berhak dalam akad nikah karena telah memiliki empat orang istri meskipun salah  satu diantaranya dalam keadaan iddah talak raj'i.
  • seorang yang menikahi istri yang telah di li'annya
  • seorang mantan istri yang telah di jatuhi tiga kali talak ,kecuali si mantan istri telah menikah dengan satu pria lain dan telah menyelesaikan masa iddah nya.
  • perkawinan yang dilakukan antara suami dan istri yang mempunyai hubungan darah atau sepersusuaan.

pasal 71 suatu perkawianan dapat dibatalkan jika:

  • suami yang melakukan poligami tanpa seizin pengadilah agama.
  • seorang perempuan yang akan dinikahi tetapi ternyata ia masi menjadi istri pria lain.
  • perempuan yang masi dalam keadaan masa iddah dari suami sebelumnya.
  • perkawin karena paksaan.
  • perkawinan yang melanggar batas umur pengantin atau melanggar regulasi pernikahan yang berlaku.

pasal 73 yang dapat mengajukan pembatalah pernikahan:

  • suami atau istri.
  • keluarga yang memiliki garis keturunan ke atas dan bawah kepada suami atau istri.
  • pejabat yang berwenang mengawasi perkawinan menurut undang undang.

pasal 74 regulasi pembatalan dalam pernikahan:

  • dilakukan di pengadilan agama yang membawahi wilayah si pengantin
  • batalnya suatu pernikahan dimulai sejak dikeluarkannya surat dari pengadilan agama yang memiliki dasar hukum yang akurat.

pasal 75 keputusan surat pembatalan pernikahan tidak berlaku surut kepada :

  • perkawinan yang batal karena salah satunya murtad.
  • anak anak yang dilahirkan berkat terjadinya perkawinan tersebut.

pasal 76 :

batalnya sebuah pernikahan tidak akan memutuskan sebuah hukum antara anak dan kedua orang tuanya .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun