" Bahwasanya Rasulallah SAW pernah menikahi seorang dari bani Ghafar, maka tak kala ia akan bersetubuh dan wanita itu telah meltakkan pakaiannya, dan ia duduk diatas pelaminan, kelihatan putih dilambungnya lalu beliau berpaling seraya berkata, "ambilah kain engkau, dan tutupilah badan engkau , dan beliau tidak menyuruh menganbil barang barang yang telah diberikan kepada wanita tersebut"(HR Ahmad).
selain dari hadist tersebut dasar hukum fasakh juga di atur dalam undang undang negara republik indonesia yaitu pada undang undang perkawinan no:1/1974 Â sebagai berikut:
pasal 70 batalnya perkawinan dibebabkan oleh:
- seorang suami yang akan menikah,sedangkan ia tidak berhak dalam akad nikah karena telah memiliki empat orang istri meskipun salah  satu diantaranya dalam keadaan iddah talak raj'i.
- seorang yang menikahi istri yang telah di li'annya
- seorang mantan istri yang telah di jatuhi tiga kali talak ,kecuali si mantan istri telah menikah dengan satu pria lain dan telah menyelesaikan masa iddah nya.
- perkawinan yang dilakukan antara suami dan istri yang mempunyai hubungan darah atau sepersusuaan.
pasal 71 suatu perkawianan dapat dibatalkan jika:
- suami yang melakukan poligami tanpa seizin pengadilah agama.
- seorang perempuan yang akan dinikahi tetapi ternyata ia masi menjadi istri pria lain.
- perempuan yang masi dalam keadaan masa iddah dari suami sebelumnya.
- perkawin karena paksaan.
- perkawinan yang melanggar batas umur pengantin atau melanggar regulasi pernikahan yang berlaku.
pasal 73 yang dapat mengajukan pembatalah pernikahan:
- suami atau istri.
- keluarga yang memiliki garis keturunan ke atas dan bawah kepada suami atau istri.
- pejabat yang berwenang mengawasi perkawinan menurut undang undang.
pasal 74 regulasi pembatalan dalam pernikahan:
- dilakukan di pengadilan agama yang membawahi wilayah si pengantin
- batalnya suatu pernikahan dimulai sejak dikeluarkannya surat dari pengadilan agama yang memiliki dasar hukum yang akurat.
pasal 75 keputusan surat pembatalan pernikahan tidak berlaku surut kepada :
- perkawinan yang batal karena salah satunya murtad.
- anak anak yang dilahirkan berkat terjadinya perkawinan tersebut.
pasal 76 :
batalnya sebuah pernikahan tidak akan memutuskan sebuah hukum antara anak dan kedua orang tuanya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H