Dalam menjalankan peran KPK terkait pencegahan dibentuk pusat edukasi anti korupsi yang berisi kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, desa anti korupsi, kelas anti korupsi dan sebagainya. Berdasarkan data KPK berdasarkan tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan, dari total 117 kasus tahun 2024 sampai bulan september, Â paling tinggi dilakukan Eselon I, II, III dan IV sebanyak 46 kasus. Hal ini menunjukan perlu upaya lebih dalam meningkatkan pemahaman dan penguatan anti korupsi di lingkungan pemerintahan.Â
Edukasi anti korupsi di lingkungan ASN telah dimulai semenjak CPNS ketika mendapat pelatihan dasar yang salah satu materinya tentang anti korupsi. Kemudian dilakukan sosialisasi anti korupsi oleh instansi maupun unit kerja.Â
Sosialisasi dan peningkatan pemahaman anti korupsi semestinya bisa juga dilakukan rutin pada saat diklat teknis / sosialisasi bidang lain. Misalnya pada saat diklat bidang keuangan atau sosialisasi sistem/fitur baru disisipkan materi anti korupsi. Diklat maupun sosialisasi berkala ini penting terutama bagi pegawai yang berada pada bidang rentan terhadap korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H