Mohon tunggu...
Fadli Zaini Dalimunthe
Fadli Zaini Dalimunthe Mohon Tunggu... Lainnya - Pelari Hobi

Menulislah, jangan hanya tersimpan dalam pikiran.. Tulisan lain : https://m.kumparan.com/fadli-zaini-dalimunthe https://www.researchgate.net/profile/Fadli_Zaini_Dalimunthe/amp

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Pendidikan Anti Korupsi

7 November 2024   08:30 Diperbarui: 7 November 2024   08:30 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potret Korupsi di Indonesia

Korupsi menjadi masalah serius yang terjadi di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.  Kita cukup sering membaca berita kasus korupsi yang melibatkan ASN, kepala daerah, swasta dan berbagai pihak lainnya. Korupsi memiliki dampak masif seperti kerugian keuangan negara, ketimpangan sosial, dan berbagai masalah lainnya yang merugikan masyarakat luas.

Berdasarkan klasifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terdapat  7 jenis tindak pidana korupsi yaitu pengadaan barang/jasa/, perizinan, gratifikasi/penyuapan, pungutan/pemerasan, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pecucian uang (TPPU), merintangi proses KPK.  Data kasus tindak pidana korupsi KPK tahun 2024 sampai bulan september menunjukan total 117 kasus, 2 kategori paling tinggi yaitu pengadaan barang/jasa/ dengan 55 kasus dan gratifikasi/penyuapan dengan 46 kasus. 

Transparency International yang mengukur risiko korupsi sektor publik melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menunjukan bahwa pada tahun 2023 Indonesia mendapat skor 34 (skala 0-100). Skor tersebut sama dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2022. Data ini menunjukan resiko korupsi indonesia masih tinggi dan belum banyak perubahan.

Pemberantasan Korupsi

KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Pembentukan KPK dimulai dengan adanya ketentuan Pasal 43 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan pembentukan KPK. Hal ini dicantumkan dalam konsideran menimbang huruf c UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, undang-undang tersebut menjadi dasar penyusunan Undang-Undang KPK dan sebagai dasar lahirnya pembentukkan KPK.

Dalam pemberantasan korupsi KPK melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sebagainya. 

Dalam Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2002 menyatakan peran KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya terkait edukasi anti korupsi yaitu melalui program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat.

Upaya Pencegahan Melalui Edukasi  

Pendidikan dan pelatihan (diklat) memiliki peran penting dalam memberi pemahaman dan meningkatkan kompetensi seseorang ketika menghadapi suatu persoalan. Menurut Smith (2002:2) training is a planned process to modify attitude, knowledge, skill behavior through learning experience to achieve effective. performance in activity or range of activities.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun