Mohon tunggu...
Fadli Saula
Fadli Saula Mohon Tunggu... -

Korban PHK PT. Globalteleshop Tbk yang belum menerima pesangon sesuai undang-undang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kegagalan PT. Global Teleshop Tbk dalam Membayar Kewajibannya

27 Februari 2015   06:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14249620882008061697

Perkenalkan sebelumnya saya adalah salah satu dari ratusan korban ketidak adilan dari PT Global Teleshop Tbk yang mana pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai keputusan direksi No. 262/SKK/HRD/XII/2014 PT. Global Teleshop Tbk menutup salah satu unit usahanya yaitu Divisi After Market Sales. Dan tepat pada tanggal 15 Januari 2015 perusahaan memutus hubungan kerja sepihak (PHK) karyawan Divisi After Sales Market yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 022/SK/HR/1/2015.

Masalah mulai timbul ketika management melalui Human Capital Head PT. Global Teleshop Tbk  Bpk. Estiko Saputro menginfomasikan secara lisan dan tidak ada kemampuan perusahaan membuat informasi dalam bentuk tertulis, mengumumkan bahwa kesanggupan perusahaan dalam membayar pesangon adalah diluar Normatif atau tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku mengenai ketenagakerjaan. Yang akan dibayarkan hanya sebesar 45% nya saja. Mengenai alasannya beliau tidak dapat menjelaskan. Dan hingga saat ini pesangon yang merupakan kewajiban perusahaan belum juga kami terima.

Ada apa dengan PT. Global Teleshop Tbk ? Sebagai perusahaan publik yang memiliki kerjasama Autorized Dealer dan Sales point dengan berbagai brand unggulan seperti Blackberry, Nokia, Lenovo, Huawei dan puluhan outlet penjualan yang tersebar diwilayah Indonesia seharusnya memiliki kepekaan sosial yang tinggi bukan arogansi yang ditunjukkan.

Untuk itu sudilah kiranya kepada bapak direktur PT. Global Teleshop yang terhormat mendengarkan aspirasi kami yang telah menunaikan kewajiban selama bekerja kini lah saatnya perusahaan menunaikan kewajibannya pada kami yaitu dengan memberikan pesangon sesuai dengan undang-undang. Jumlah kami yang masih bertahan menuntut pesangon yang layak kian sedikit karena telah banyak yang "deal" dengan jumlah pesangon yang tidak sesuai normatif atau dengan kata lain "uang pisah".

Demikian sebagai limpahan hati kami, semoga para

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun