Mohon tunggu...
AGUSTINA DEWI
AGUSTINA DEWI Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda

Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wajib Lapor, Bimbingan dan Konseling Dilakukan oleh PK Bapas Kelas I Tangerang

8 Desember 2022   18:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   18:32 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Bila salah satu terjadi, maka dapat dilakukan Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun