Selamat pagi, siang, sore, atau pun malam, kawan pembaca semua. Melalui tulisan pendek ini penulis ingin mengajak kalian mengenal lebih dekat, apa itu korupsi? Sebuah tindak kejahatan atau kah sebuah “budaya”.
Menurut KBBI korupsi sendiri berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Ada pun pengertian korupsi menurut UU Nomor 24 Tahun 1960, “tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat;.”
(Database Peraturan , diakses pada 10 Desember 2020)
Berdasarkan dua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi ialah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan harta bagi kepentingan pribadinya atau pun orang lain.
Setelah kita menelisik pengertian korupsi, selanjutnya saya akan membahas apakah korupsi itu sebuah tindak kejahatan atau sebuah “budaya”. Mengapa bisa disebut budaya? Sering kali kita melihat di media digital, media massa, dan media cetak tentang permasalahan korupsi di Indonesia. Baru-baru ini juga terjadi kasus korupsi baru yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mengutip dari Detik News kasus Menteri Sosial Juliari Batubara diduga korupsi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (7/12/2020). KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing yang jumlahnya sekitar Rp 11,9 miliar, USD 171,085 dan SGD 23.000.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka diduga menerima uang suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang diberikan oleh perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19. KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilari Rp 300.000 per paket bantuan sosial. Penetapan Juliari sebagai tersangka hanya berselang 10 hari setelah KPK menetapkan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
(Detik News, diterbitkan oleh Rosmha Widiyani pada 07 Desember 2020, https://news.detik.com/berita/d-5285021/menteri-sosial-juliari-batubara-diduga-korupsi-ini-reaksi-netizen, diakses pada 10 Desember 2020)
Munculnya kembali kasus korupsi ini membuat penulis bertanya-tanya, apakah korupsi itu sebuah tindak kejahatan atau kah sebuah “budaya ketimuran”?
Mendukung pernyataan ini, saya mengutip pernyataan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020), "Terjadinya korupsi di tingkat kementerian serta melibatkan menteri yang bersangkutan menunjukkan masih suburnya budaya korupsi di Indonesia", Menurut Trisno, hal itu membuat perlu adanya penguatan dan integrasi kemampuan aparat penegak hukum baik di jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. “Perbaikan ketiga institusi ini wajib segera dilakukan mengingat masih banyaknya perkara korupsi yang melibatkan apparat penegak hukum sebagaimana terdapat dalam kasus Djoko Tjandra," ujar Trisno kembali.
(Kompas News, diterbitkan oleh Ardito Ramadhan pada 07 Desember 2020, https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/13130551/dua-menteri-tersangka-korupsi-muhammadiyah-budaya-korupsi-masih-subur , diakses pada 10 Desember 2020)
Dapat kita singgung dari dua pembahasan di atas bahwa praktek korupsi di Indonesia masih sangat kental. Bahkan, akibat seringnya terjadi kasus korupsi, bisa dikatakan sudah menjadi sebuah “budaya” yang ada Indonesia. Apakah kedepannya akan terungkap kasus-kasus korupsi baru? Kita lihat saja, penulis sendiri tidak berharap demikian. Memangnya kekayaan yang mereka punya masih kurang sehingga harus tega merampas hak-hak rakyat?
Menghapus praktek korupsi tentu saja akan menjadi pekerjaan yang berat bagi KPK, namun kita juga bisa turut membantu menghilangkan korupsi dengan sejak dini menjalani hidup dengan jujur, amanah, jangan terlalu termakan buaian harta duniawi, memperbanyak ibadah dan hubungan dengan Tuhan YME, serta memperbanyak beramal.
Menurut penulis orang yang kaya harta itu bukan yang bisa belanja barang-barang mewah, namun kaya harta itu tetap bisa memberi dan berbagai apapun kondisinya.
Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga kita bisa berjumpa di kesempatan lain. Saya akhiri, sampai jumpa! Adieu! Sayonara! Arrideverci! Jaa na!
Daftar Pustaka
Database Peraturan, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/53496/perpu-no-24-tahun-1960#:~:text=PERPU%20No.%2024%20Tahun%201960,Pidana%20Korupsi%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D , diakses pada 10 Desember 2020
Widiyani, Rosmha, 2020, Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Korupsi, Ini Reaksi Netizen https://news.detik.com/berita/d-5285021/menteri-sosial-juliari-batubara-diduga-korupsi-ini-reaksi-netizen ,diakses pada 10 Desember 2020
Ramadhan, Ardito, 2020, Dua Menteri Tersangka Korupsi, Muhammadiyah: Budaya Korupsi Masih Subur https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/13130551/dua-menteri-tersangka-korupsi-muhammadiyah-budaya-korupsi-masih-subur, diakses pada 10
Desember 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H