Pengelolaan zakat secara digital memiliki banyak kelebihan dibandingkan pengelolaan  zakat secara tradisional baik saat penghimpunan hingga pendistribusian zakat. Dengan melakukan digitalisasi zakat para muzakki akan lebih mudah melakukan pembayaran zakat dimanapun dan kapanpun, sehingga dengan kemudahan tersebut pasti akan meningkatkan pembayaran zakat para muzakki kepada lembaga amil zakat.Â
Dengan digitalisasi zakat juga akan memudahkan lembaga amil zakat dalam melakukan transparansi pengelolaan zakat, para muzakki dapat mengetahui bagaimana pendistribusian uang zakat yang telah mereka bayar, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki terhadap Lembaga Amil Zakat yang lagi-lagi akan meningkatkan pembayaran zakat para muzakki ke Lembaga Amil Zakat.Â
Selain itu. Selain itu digitalisasi zakat juga akan berdampak kepada para mustahik yang menerima zakat, para mustahik yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) akan lebih mudah dan lebih cepat dalam menerima zakat, karena uang zakat akan ditransfer langsung kepada mustahik menggunakan Electronic Banking maupun Financial technology lainnya atau jika para mustahik didapat mengakses Electronic Banking maupun Financial technology maka uang zakat akan ditransfer terlebih dahulu kepada amil zakat yang kemudian uang zakat itu akan diberikan kepada mustahik baik untuk keperluan zakat konsumtif maupun zakat produktif.
Dalam pengelolaan zakat, khususnya pengumpulan atau pembayaran zakat dengan menggunakan aplikasi digital akan memberikan kemudahan bagi para muzakki, sehingga dapat mewujudkan dan meningkatkan realisasi zakat yang optimal. Hukum transaksi Financial technology pada dasarnya adalah boleh selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.Â
Hal ini selaras dengan Fatwa DSN-MUI No. 116 /DSN-MUI / IX / 2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No.117 / DSN-MUI / IX / 2018 tentang Layanan Pendanaan Teknologi Informasi Berbasis Syariah di mana fatwa ini berarti mendukung pengembangan Financial technology dalam pengumpulan dana zakat bagi Lembaga Amil Zakat. (Rohmaniyah, 2021)
Pengelolaan zakat secara digital diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat. Tidak hanya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara material, tapi pengelolaan zakat secara digital juga diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara spiritual.Â
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah model yang dapat digunakan untuk mengukur kemiskinan dan kesejahteraan baik secara material dan spiritual. Salah satu model yang dapat digunakan adalah CIBEST Model. CIBEST Model adalah metode pengukuran kemiskinan berdasarkan perspektif Islam dengan cara menyeimbangkan aspek material dan aspek spiritual.
Irfan Syauki Beik dan Laily Dwi Arsyianti merancang dan menguji model CIBEST pada tahun 2015 sebagai ukuran indeks kemiskinan dan kesejahteraan dari sudut pandang Islam. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa konsep kemiskinan dan kesejahteraan menurut Islam tidak hanya meliputi aspek material, tetapi juga aspek spiritual. Model CIBEST terdiri dari indeks kesejahteraan, indeks kemiskinan material, indeks kemiskinan spiritual, dan indeks kemiskinan absolut, yang didasarkan pada konsep kuadran CIBEST yang mencerminkan pandangan Islam tentang kemiskinan dan kesejahteraan. ( Beik, 2016 ).