Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Transaksi maksiat dianggap haram dalam Islam, karena melanggar syariat Islam
6. Risywah
Risywah dapat berupa harta, uang, atau jasa, dan dikenal sebagai suap-menyuap dalam bahasa Arab. Risywah, dalam perspektif hukum Islam, adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak sesuai dengan syarat Islam. Risywah dianggap haram dalam Islam, karena menganggap pemberian dan penerimaan suap secara tidak sesuai dengan syarat Islam.Â
Setelah mengetahui beberapa kegiatan ekonomi yang dilarang dalam Islam, diharapkan kita dapat menghindari perilaku tersebut. Meskipun dalam muamalah, setiap muslim diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, namun Allah SWT juga telah menetapkan beberapa aturan yang harus dipegang dalam aktivitas ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H