Mohon tunggu...
Fadjriani Laillatis Soliha
Fadjriani Laillatis Soliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Universitas Tanjungpura Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Kegiatan Ekonomi yang Dilarang dalam Islam

26 November 2023   19:35 Diperbarui: 26 November 2023   19:45 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Transaksi maksiat dianggap haram dalam Islam, karena melanggar syariat Islam

6. Risywah

Risywah dapat berupa harta, uang, atau jasa, dan dikenal sebagai suap-menyuap dalam bahasa Arab. Risywah, dalam perspektif hukum Islam, adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak sesuai dengan syarat Islam. Risywah dianggap haram dalam Islam, karena menganggap pemberian dan penerimaan suap secara tidak sesuai dengan syarat Islam. 

Setelah mengetahui beberapa kegiatan ekonomi yang dilarang dalam Islam, diharapkan kita dapat menghindari perilaku tersebut. Meskipun dalam muamalah, setiap muslim diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, namun Allah SWT juga telah menetapkan beberapa aturan yang harus dipegang dalam aktivitas ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun