"Yang Kuuung, ini ada ada berita seru Kung," Ucup berteriak memanggil kakeknya.
"Sabar, Cup, ada berita apa sih", tanya kakeknya.
Ini Kung cerita serunya :
"Viral di media sosial, wartawan terjatuh dari tangga dan gak sengaja  menyentuh anggota tubuh seorang perempuan yang kebetulan istri penegak hukum. Si wartawan sudah meminta  maaf pada si ibu namun dia tetap emosi dan masih mengeluarkan nada tinggi memaki si wartawan lalu menelpon suaminya yang pajabat. Sang suami ikut-ikutan menjadi emosi dan melepas seragamnya hendak menantang berkelahi si wartawan."
"He he he he, cup itu namanya penegak hukum yang buta hukum, he he he he", kata kakeknya si Ucup.
Kakeknya Ucup menjelaskan bahwa pada saat  si penegak hukum siap mengajak berkelahi si wartawan. Pada saat itu, nampak sekali karena marah dia hampir melupakan hukum. Dia lupa bahwa KUHP Pasal 352 yang berbunyi :
"Selain dari apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya 3 bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-..........."
"Nah itulah namanya penegak hukum tapi buta hukum atau mungkin dia tidak pernah membaca?."
"Kalau dia pukul si wartawan dan si wartawan tidak melawan tapi melaporkan ke polisi atas tindakan pemukulan itu, maka siap-siap saja dia 3 bulan penjara".
"Udah dipenjara, karirnya juga bisa rusak dia".