Penutupan radio Erabaru FM Batam menuai protes dari sejumlah organisasi pers. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers menyesalkan tindakan Balai Monitoring (Balmon) Sprektrum Frekwensi Klas II Batam dan kepolisian setempat yang telah menyegel radio tersebut secara paksa sejak Rabu (24/03/2010) lalu.
“Kami sangat menyesalkan penyegelan terhadap radio Erabaru, karena tindakan ini merugikan kepentingan public. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi public menjadi terhalang,” ujar Hendrayana SH, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam konfrensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (25/03/2010).
Lebih jauh Hendrayana menyatakan bahwa penutupan radio Erabaru merupakan bentuk pemredelan terhadap pers. “Kasus radio ini merupakan suatu awal pembredelan pers gaya baru,” tandasnya. Ia juga menyesalkan lemahnya pemerintah dalam menghadapi intervensi asing, dalam hal ini Kedutaan Besar China yang sejak tahun 2007 mendesak pemerintah Indonesia menutup radio ini.
Sikap serupa datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika menyebutkan bahwa penyegelan radio Erabaru telah membuktikan betapa sewenang-wenangnya tindakan Departemen Komunikasi & Informasi melalui Balmon dalam mensikapi siaran radio ini.
“Kalau ada yang tidak setuju dengan siaran radio Erabaru, ada mekanismenya untuk mengajukan keberatan, misalnya melalui Dewan Pers. Tidak seharusnya pembredelan itu dilakukan,” tegas Wahyu. Ia menyebutkan cara penutupan terhadap radio ini merupakan cara-cara Orde Baru.
Atas kasus yang menimpa radio Erabaru, Wahyu mulai meragukan komitmen Menkominfo Tifatul Sembiring yang sebelumnya telah berjanji akan menegakan kebebasan pers.
Kecaman juga datsng dari organisasi pers internasional. Belum lama ini, Reporters Without Borders meminta penjelasan mengenai alasan tidak dikeluarkannya ijin penyiaran oleh Menkominfo dan KPI. Organisasi pers lintas batas ini menganggap penutupan radio Erabaru sebagai pelanggaran serius.
“Kami khawatir penolakan ini berkaitan dengan tekanan dari komunis China. Kebebasan pers adalah hak konstitusi Indonesia, tidak ada satupun pemerintahan asing yang berhak untuk mempengaruhi keputusan dari institusi terhadap hal penting tersebut. Jika Radio Era Baru dipaksa untuk tutup, ini akan menjadi pelanggaran serius terhadap kebebasan untuk memberikan informasi di Indonesia, “ demikian pernyataan Reporters Without Borders.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI