Mohon tunggu...
Fadiyah Zahwa
Fadiyah Zahwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ayooo baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kekerabatan Matrilineal di Minangkabau dalam Menjalin Tali Hubungan Kekeluargaan oleh Dua Belah Pihak Melalui Perkawinan

24 April 2024   10:38 Diperbarui: 24 April 2024   10:47 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara maritim yang terdiri atas pulau-pulau dan kaya akan keberagaman ras, bahasa, agama, budaya serta adat istiadat. Persatuan dan kesatuan Indonesia dibuktikan dalam sejarah bahwa Indonesia mampu bersatu walau terbagai atas berbagai keberagaman layaknya semboyan bangsa Indonesia "Bhineka Tunggal Ika," yang artinya walau berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Masyarakat dibebaskan dalam memilih kepercayaannya dalam beragama maupun bersuku bangsa. Lazimnya, suku yang dituai oleh seseorang merupakan turunan dari orang tua kandungnya. Berbicara mengenai suku yang yang diturunkan dari orang tua terdapat persoalan tentang manusia adalah makhluk sosialis, yaitu membutuhkan keberadaan manusia lain dalam hidupnya. Manusia dalam perjalanannya dimulai dari masa balita, kanak-kanak, remaja, masa perkawinan, masa berkeluarga, dan masa diusia tua. Dari masa balita hingga ke masa tua terdapat arti dan makna tersendiri di setiap peralihan dalam kehidupan manusia.  Salah satu masa peralihan yang memiliki makna yaitu pada saat menginjak masa perkawinan. Di masa tersebutlah seseorang mulai melepaskan dirinya dari satu kelompok dan membentuk kelompok baru atau keluarga. Dengan arti lain, bahwa perkawinan merupakan salah satu proses awal dari pemekaran suatu kelompok. Perkawinan tidak hanya melibatkan antara lelaki dan perempuan saja tetapi juga menyatukan dua pihak keluarga. Bahkan tidak hanya keluarga saja tetapi juga menyatukan dua buah suku. Hal tersebut dikarenakan dalam proses perkawinan tidak hanya semata-mata perihal urusan pribadi kedua calon mempelai saja, tetapi juga termasuk masalah kekeluargaan, seperti mencarikan pasangan, menilai pasangan, pertunangan, hingga prosesi perkawinan berlangsung.

  •  Di Minangkabau berlaku suatu hukum adat tentang sistem kekerabatan. Suku ini adalah salah satu suku yang unik. Jika pada umumnya suku-suku di Indonesia menganut sistem kekerabatan patrilineal yang garis keturunannya ditarik dari garis bapak maka suku minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari garis ibu. Artinya jika seorang lelaki bersuku minangkabau menikah dengan perempuan diluar suku minangkabau maka keturunannya tidak mendapatkan suku. Jika lelaki dan perempuan minang ingin menikah maka harus memerhatikan beberapa hal karena suku dalam minangkabau terbagi atas beberapa suku, diantaranya suku jambak, piliang, chaniago, koto, sikumbang, malayu, tanjuang, guci dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan adat minangkabau yang memantangkan kawin sasuku.  

            Sebagai suku yang menganut sistem kekerabatan matrinilineal seperti Minangkabau, yang berperan dalam perkawinan ialah mamak atau saudara sekandung laki-laki dari ibu. Mamak berperan dalan mencarikan pasangan untuk kemenakannya, membuat persetujuan, melakukan pertunangan, hingga pada prosesi adat dalam perkawinan. Selain itu, mamak juga berperan dalam memberikan petuah dan nasihat untk kemenakannya selama proses perkawinan. Mamak bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan tradisi dan adat serata memastikan proses perkawinan berjalan dengan baik tanpa meninggalkan norma-norma yang berlaku di Minanngkabau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun