Mohon tunggu...
Fadiyah Nurfarihah
Fadiyah Nurfarihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa D3 Keperawatan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga yang gemar menggambar di waktu luang, memiliki kepribadian introvert.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Memotret atau Merekam Orang Diam-diam Bisa Terjerat Hukum?

5 Juni 2022   11:35 Diperbarui: 5 Juni 2022   11:39 8662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak jarang di media sosial kita jumpai konten yang berisikan seseorang yang difoto atau direkam secara diam-diam oleh orang lain dengan berbagai macam tujuan. Tetapi, sebelumnya perlu kita ketahui hukumnya menyebarkan foto atau video orang lain di platform mana pun agar ketika kita membagikan video atau foto tersebut di media sosial tidak akan terjerat hukum.

Membuat konten media sosial merupakan kebutuhan bahkan bisa menjadi sebuah mata pencaharian bagi beberapa orang, terutama di era serba digital pada saat ini. Trend memotret atau merekam orang lain secara diam-diam di area publik dapat menimbulkan masalah bila mana objek foto atau video tersebut merasa privasinya terganggu.

Perlu diketahui, kegiatan mengambil foto atau video orang lain diam-diam tanpa seizin orang tersebut lalu kemudian disebarkan tanpa izin juga termasuk kategori pelanggaran hukum, sebab perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan dan juga melanggar privasi seseorang. Hal tersebut bisa dikenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika korban merasa privasinya terganggu, hasil dari foto dan video yang diambil tanpa izin tersebut bisa menjadi barang bukti korban untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Jika kita ingin mengunggah foto atau video yang mana ada orang lain di dalamnya maka kita harus meminta izin terlebih dahulu pada orang yang  bersangkutan. Sebab, ada kode etik yang melindungi setiap warga negara Indonesia dari arogansi tukang sebar agar tingkat penyebaran foto atau video tanpa izin dapat ditekan.

Belum banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan hal ini sehingga mengabaikan dan menganggap sebagai hal sepele. Padahal, jika orang yang difoto atau divideo merasa privasinya terganggu dengan perilaku kita memotret atau merekam tanpa izin lalu menyebarkannya dapat saja menempuh jalur hukum.

Tidak mudah bagi kita untuk terhidar dari jeratan hukum jika objek potret kita merasa terganggu dan memiliki bukti yang jelas. Maka dari itu, agar kita terhindar dari jeratan hukum akibat memotret sembarangan, perlu kita ketahui informasi di bawah ini.

Hal tersebut yang membuat etika bermedia sosial warga Indonesia dinilai kurang baik dan yang penting asal viral saja. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi supaya pengguna internet tanah air lebih bijak lagi dapam bermedia sosial dan melek akan bagaimana hukum yang berlaku di media sosial.

Lalu bagaimana hal tersebut jika dilihat dari kacamata hukum?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016").

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Untuk kita yang suka membagikan foto atau video ke media sosial, berhati-hatilah mulai sekarang, sebab salah-salah dapat menyebabkan kita terjerat hukum. Karena terdapat undang-undang yang mengatur, apa saja kah itu, simak sebagai berikut:

UUHC (Undang-Undang Hak Cipta)

Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta yang berbunyi:

  1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
  2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi

Pasal 5 Ayat (1) UU ITE:

"Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan,

"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Bagaimana jika kita yang menjadi objek potret atau rekam secara diam-diam dari orang yang tidak dikenal, apa yang harus kita lakukan?

Rasa cemas dan tidak nyaman pada diri kita bisa datang akibat perilaku pelaku yang mencurigakan. Hal itu dapat menimbulkan pemikiran bahwa foto atau video tersebut akan disalahgunakan, disebar ke akun-akun tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.

Saat mendapati situasi seperti itu terjadi pada diri kita maupun saat kita melihat orang lain yang menjadi objek foto diam-diam, kita sebaiknya berbicara langsung pada pelaku seperti membuat konfirmasi. Rekam sebagai bukti, minta pelaku menghapus foto, pastikan foto sudah terhapus, boleh minta identitas pelaku jika memungkinkan.

Refresnsi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-diam-diam-memfoto-orang-lain-lt52f26b7967c9f

https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/hukum-menyebarkan-foto-orang-lain/

https://bandung.urbanjabar.com/featured/pr-3053413145/memfoto-dan-merekam-video-orang-lain-secara-diam-diam-bisa-kena-pidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun