Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Bagaimana jika kita yang menjadi objek potret atau rekam secara diam-diam dari orang yang tidak dikenal, apa yang harus kita lakukan?
Rasa cemas dan tidak nyaman pada diri kita bisa datang akibat perilaku pelaku yang mencurigakan. Hal itu dapat menimbulkan pemikiran bahwa foto atau video tersebut akan disalahgunakan, disebar ke akun-akun tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.
Saat mendapati situasi seperti itu terjadi pada diri kita maupun saat kita melihat orang lain yang menjadi objek foto diam-diam, kita sebaiknya berbicara langsung pada pelaku seperti membuat konfirmasi. Rekam sebagai bukti, minta pelaku menghapus foto, pastikan foto sudah terhapus, boleh minta identitas pelaku jika memungkinkan.
Refresnsi:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-diam-diam-memfoto-orang-lain-lt52f26b7967c9f
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/hukum-menyebarkan-foto-orang-lain/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H