Mohon tunggu...
Fadil Aleidrus Sarwanto
Fadil Aleidrus Sarwanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang sedikit ambis dan banyak bertanya. Biasa membaca buku kalau ada waktu. Bercita-cita menjadi manusia yang bijaksana dalam memperlakukan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edukasi Pemahaman yang Bijak dalam Menghadapi Perceraian Lewat Ilmu Fiqh

25 Desember 2024   21:05 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:38 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Mahasiswa dan Ibu-Ibu yang menghadiri proses edukasi.

Jakarta, 24 Desember 2024 -- Dalam upaya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan mengamalkan salah satu tri dharma perguruan tinggi, mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Jakarta, mengadakan pengajaran bertema "Fiqh Perceraian: Pemahaman yang Bijak Dalam Menghadapi Perceraian" bagi ibu-ibu rumah tangga RT. 002/RW. 006 di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ini dilakukan oleh lima orang mahasiswa yang bernama Fadil Aleidrus Sarwanto, Dina Wulandari, Fildzah Amelia, Suci Jelita, dan Muhammad Zaky. 

Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu warga setempat ini dihadiri oleh belasan Ibu rumah tangga. Setelah sebelumnya ibu-ibu melakukan kegiatan hataman Al-Qur'an, Para mahasiswa memandu sesi edukasi dengan menggunakan pendekatan yang interaktif, menyederhanakan materi agar mudah dipahami, dan memberikan ruang diskusi kepada peserta.

Mahasiswa sedang memberikan edukasi mengenai perceraian.
Mahasiswa sedang memberikan edukasi mengenai perceraian.

Ini dilakukan untuk memberikan edukasi pendekatan Islami dalam memahami perceraian. Dalam pengajaran ini, mahasiswa menjelaskan konsep perceraian menurut hukum Islam. Mereka memaparkan materinya menjadi beberapa point:

Perceraian dalam Islam: Pengetahuan mengenai talak, rujuk, iddah, khulu'.

Hukum dan langkah sebelum perceraian: menjelasan mengenai kondisi rumah tangga dan bagaimana hal tersebut menjadi landasan sebelum keputusan perceraian diambil, serta bagaimana tahapan tahapan perceraian dilakukan.

Dan terakhir kehidupan setelah perceraian: pemahaman tentang apa yang terjadi pada rumah tangga setelah perceraian, seperti pembagian harta dan hak asuh anak. 

Peserta memberikan respon yang positif dari adanya kegiatan. "Ohh bahas perceraian, kita mah udah pada kawin malah punya cucu ngapain cerai" ujar salah satu peserta, menunjukkan kurangnya urgensi dan edukasi mengenai perceraian dalam islam. Ini disebabkan karena citra negatif yang ditimbulkan dari perceraian. Padahal nyatanya perceraian adalah salah satu kemudahan dari agama yang harus dipelajari. 

Proses edukasi.
Proses edukasi.

Ketua kelompok mahasiswa, Fadil Aleidrus Sarwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian tambahan mata kuliah Fiqh sekaligus pengabdian kepada masyarakat. "Kami ingin menjembatani masyarakat masyarakat lewat pemahaman agama yang benar. Berdasarkan apa yang kami pahami dan pelajari di kelas, yang tentunya sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Mudah-mudahan ini menjadi sesuatu kebaikan bagi kami dan ibu ibu yang menghadiri. Harapannya akan menjadi motivasi bagi mahasiswa lain untuk berkontribusi untuk masyarakat bahkan dari hal-hal terkecil. Perceraian adalah suatu hal yang penting untuk dipelajari karena ini adalah kemudahan dari Allah dan harus dilakukan dengan cara yang ma'ruf. Tetapi ini bukanlah pilihan pertama, melainkan solusi terakhir" ujar Fadil

Sesi foto bersama.
Sesi foto bersama.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para ibu rumah tangga dapat berkonsultasi langsung mengenai masalah rumah tangga mereka. Banyak dari peserta yang berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk membantu mereka lebih memahami islam secara menyeluruh. "Alhamdulillah dengan ada nya penyuluhan dari anak-anak UNJ tentang halal dan haram nya perceraian. Kami jadi tau mana yang benar mana yg salah. Mana yang boleh mana yg tidak boleh. Jadi paham dan tambah ilmu buat kita para ibu-ibu." Ujar Nurhidayah (52)

Penulis: Fadil Aleidrus Sarwanto 

Editor: Tim Booster Fikih Perceraian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun