Yaitunfai' dan zakat
Kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan kepada seluruh penduduk yang memiliki tanah, pada wilayah-wilayah yang sudah ditaklukkan oleh Islam sebesar 10%. Ghanimah adalah harta rampasan dan fai' yang didapat dari atau tanpa peperangan. Tidak semua sumber uang negara itu menjadi milik Baitul Mal. Kekayaan Baitul Mal ini sebagian besar ini berasal dari pajak tanah yang dimiliki oleh seluruh masyarakat dengan penggunaan yang sangat tergantung pada petunjuk imam atau para wakilnya.
Baitul Mal Di masa Sekarang
Pada saat ini baitul mal dikenal dengan istilah baitul mal wat tamwil atau disingkat BMT. Menurut Ifham Sholihin BMT merupakan lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. . Pada zaman modern seperti sekarang, baitul mal merupakan lemabaga swasta yang tidak hanya berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta baik yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H