Mohon tunggu...
Fadil Mardani
Fadil Mardani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Jambi 2021

Saya suka dalam segala hal namun ada satu hal yang membuat saya termotivasi dalam hidup ini adalah dengan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW dengan Masa Sekarang

1 Desember 2022   19:24 Diperbarui: 1 Desember 2022   19:35 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/uang-rumah-koin-investasi-bisnis-2724235/

Yaitunfai' dan zakat

Kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan kepada seluruh penduduk yang memiliki tanah, pada wilayah-wilayah yang sudah ditaklukkan oleh Islam sebesar 10%. Ghanimah adalah harta rampasan dan fai' yang didapat dari atau tanpa peperangan. Tidak semua sumber uang negara itu menjadi milik Baitul Mal. Kekayaan Baitul Mal ini sebagian besar ini berasal dari pajak tanah yang dimiliki oleh seluruh masyarakat dengan penggunaan yang sangat tergantung pada petunjuk imam atau para wakilnya.

Baitul Mal Di masa Sekarang

Pada saat ini baitul mal dikenal dengan istilah baitul mal wat tamwil atau disingkat BMT. Menurut Ifham Sholihin BMT merupakan lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. . Pada zaman modern seperti sekarang, baitul mal merupakan lemabaga swasta yang tidak hanya berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta baik yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun