Mohon tunggu...
Fadil Mahdi
Fadil Mahdi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UI 2011

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemaknaan Etika dalam Dunia Periklanan

10 Juni 2014   18:19 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iklan merupakan pesan yang diarahkan untuk membujuk orang untuk membeli sesuatu, hal tersebut dikemukakan oleh Frank Jefkins (1997).

Sederhananya iklan memiliki definisi sebagai pesan yang menawarkan suatu produk atau jasa yang ditujukan kepada target marketnya melalui berbagai macam media. Iklan memiliki satu tujuan yaitu untuk menjual produk atau jasa tersebut agar masyarakat ingin membeli. Bila iklan tersebut efektif, maka akan memilki dampak akhir berupa perubahan perilaku penerima pesan.

Dengan adanya iklan amat membantu produsen dalam menyampaikan pesan mereka kepada khalayak yang menjadi target marketnya. Iklan dapat menjangkau berbagai daerah, hingga yang sulit dijangkau secara langsung oleh produsen. Dengan menggunakan berbagai media sebagai penyampai pesannya, mulai dari media konvensional seperti TV, radio, koran, dan lainnya, hingga media digital seperti internet.

Di Indonesia sendiri, iklan pun sudah menjadi hal yang sangat umum. Dimanapun kita berada, kita selalu diterpa oleh iklan-iklan. Mulai dari poster-poster, iklan TV, hingga di internet. Persaingan iklan anatar produk pun semakin keras setiap tahunnya. Produk-produk yang mengiklan pun semakin gencar, tetapi terkadang mereka mulai mengesampingkan soal etika dalam beriklan.

Sekarang ini semakin banyak pula para pengiklan yang mengiklankan hal-hal yang ambigu dan menimbulkan ketidakjelasan di masyarakat. Tetapi iklan-iklan tersebut banyak yang masih bebas beriklan di media-media di dalam negeri ini. Terdapat pula iklan-iklan yang secara halus maupun terang-terangan menyindir kompetitornya. Terdapat pula iklan-iklan yang menampilkan konten-konten yang tidak seharusnya ditampilkan secara bebas di setiap jam penyiaran di TV.

Dari hal-hal demikian yang terjadi pada dunia periklanan di Indonesia, untuk menjaga kualitas dan ketertiban dalam tata cara beriklan di Indonesia maka dibuatlah suatu peraturan tertulis yang dirangkum secara resmi dengan nama “Etika Pariwara Indonesia” yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang bernama P3I.

EPI dibuat untuk menuntun iklan yang disiarkan agar menjadi iklan yang baik dan berkualitas. EPI mengarahkan iklan agar mengandung hal yang etis berarti iklan tersebut harus memenuhi syarat kelayakan untuk disiarkan. Iklan yang ditayangkan harus estetis, yaitu sesuai dengan target khalayaknya dan juga sesuai jam penayangannya. Setelah dua poin tersebut, iklan juga harus memiliki nilai artistik agar dapat menarik target khalayaknya dengan baik.

EPI ini juga dibuat untuk melindungi hak cipta akan materi yang digunakan dalam membuat iklan. Pengiklan harus memiliki izin yang sah bila ingin menggunakan hasil karya orang lain. Selain itu dari segi penggunaan Bahasa, di dalam EPI pun amat diatur dengan jelas, agar iklan menggunakan Bahasa yang mudah dimengerti oleh khalayaknya dan tidak menjebak atau menipu. Termasuk seperti penggunaan tanda asteris yang terkadang hanya terpampang kecil di bagian sudut akhir suatu iklan, hal tersebut juga sering menggunakan kata-kata yang seringkali menjebak para khalayaknya.

EPI juga mengatur konten-konten yang ditampilkan agar tidak mengandung unsur kekerasan yang membahayakan dan juga dari unsur pornografi. Karena terkadan iklan yang diiklankan menggunakan pendekatan-pendekatan ke arah yang demikian, padahal hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan produ yang diiklankan.

Dari hal demikian EPI terkesan amat kaku dan terkesan membatasi kreativitas dari para pengiklan dalam menuangkan karya-karya mereka. Dilain sisi bila kita melihat dari sudut pandang lain, dengan adanya EPI tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para pengiklan. EPI seharusnya membangkitkan kreativitas para pengiklan, karena harus dapat membuat sesuatu yang menarik bagi khalayak tanpa melanggar peraturan yang ada. Dengan demikian output iklan yang dihasilkan pun akan semakin bermutu dan tidak menghasilkan suatu pembodohan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun