Mohon tunggu...
Fadila Pradita Sari
Fadila Pradita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Halooo!! Mari sedikit berkenalan, saya biasa dipanggil Dila. Saya suka sesuatu yang menyenangkan. Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengertian Sosiologi Hukum dan Contoh Kasusnya

11 Desember 2023   15:07 Diperbarui: 11 Desember 2023   15:07 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Seftiana Barid Fauziah 

Nim : 21211111

Prodi : HES 5

Matkul : Sosiologi Huku

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag


Beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisis mengenai pengertian sosiologi hukum

- Emile Durkheim : mengemukakan bahwa sosiologi hukum selaku studi mengenai fungsinya sosiologi hukum dalam memperkuat solidaritas dalam bermasyarakat.

- Max Weber : Mengemukakan bahwa sosiologi hukum terkait dengan pengamatan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana norma hukum sangat berpengaruh terhadap perilaku sosial.

- Eugen Ehrlich : mengemukakan sosiologi hukum sebagai kasus tentang hukum yang sebenarnya hidup dan berkembang di dalam golongan bermasyarakat, bukan hanya hukum formal yang tertera dalam peraturan hukum tertulis.

- Roscoe Pound : mengemukakan sosiologi hukum sebagai pengamatan tentang bagaimana hukum tindakan sebagai alat bukti untuk mencapai tujuan sosial yang dicapai.

- Niklas Luhmann : mengemukakan sosiologi hukum sebagai sistem hukum yang mampu berinteraksi dengan sistem lainnya dalam bermasyarakat.

Jelaskan pengertian sosiologi hukum menurut anda!

sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi yang masih sangat muda, namun penting karena sangat menyangkut keseluruhan aspek kehidupan bermasyarakat. Sosiologi hukum tidak memiliki batasan yang lebih jelas. Sosiologi hukum mempelajari terkait bagaimana hukum sangat berpengaruh di dalam lingkungan masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Fokus utama sosiologi hukum adalah studi tentang kemunculan, penerapan, dan perubahan norma hukum dalam masyarakat.

Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi kasus tersebut!

Studi Kasus: Tindak Pidana Korupsi Faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam kasus ini adalah pemerintah, sistem penegakan hukum Indonesia, dan tingkat transparansi penyidikan dan penuntutan. Kurangnya transparansi dalam pemerintahan membuat kasus korupsi sulit dideteksi. Sistem peradilan pidana Indonesia tidak boleh disamakan dengan politik. Sebab, penyidikan dan penuntutan diperlukan untuk mencapai pencegahan dan hukuman yang dianggap adil terhadap pelaku korupsi.

Jelaskan contoh pemikiran hukum emile Durkheim!

Menurut emile Durkheim dalam pemikiran positivisme yakni :

Hukum sebagai cermin kolektif, Durkheim mengemukakan bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai nilai sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat.

Dalam pemikiran positivisme emile Durkheim mengemukakan bahwa pentingnya pendekatan ilmiah dan empiris dalam mengetahui hukum di masyarakat. menganggap bahwa hukum harus dipelajari dengan menggunakan metode ilmiah.

Tulis hasil review book dan inspirasinya!

Kesimpulan yang dapat di ambil dari buku tersebut, suatu sistem hukum hakikatnya merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cita cita manusia berusaha untuk mengatasi masalah dalam kehidupan sehari hari. Hukum bukan saja merupakan bagian yang integral dari masyarakat, akan tetapi merupakan unsur yang fungsional dari sistem sosial, sehingga perpektif sosiologi serta penelitian yang bersifat sosiologi sangat diperlukan untuk memahami kehidupan hukum.

Inspirasi 

Dengan demikian setelah memahami buku ini, paling tidak dapat memberikan wawasan bagi pembaca mengenai bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi, serta memberi anda inspirasi untuk berkontribusi dalam meningkatkan sistem hukum dan keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun