FADILA PRADITA S. (212111128)
5D Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
UTS SOSIOLOGI HUKUM
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum adalah Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi Hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
R. Otje Salman, Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujudnya dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Gurvitch, Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Dari pendapat para ahli di atas terkait pengertian sosiologi hukum yang mempelajari mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis. Juga mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan dari pengalaman masyarakat, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Sosiologi Hukum yaitu ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik masyarakat yang kemudian menjadi dasar pemahaman nilai dan norma sehingga menjadi manifestasi rasa solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian dalam masyarakat.
Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
Kasus Penggelapan uang yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah
Faktor-Faktor :
- Aturan Hukum (Peraturan), Hukum yang mengatur mengenai korupsi tidak konsisten atau lemah, efektivitas hukum akan terganggu. Hukum yang tidak tegas mengakibatkan banyaknya aparat pemerintah yang masih melakukan penggelapan uang.
- Penegak Hukum, masih banyak oknum-oknum penegak hukum yang tidak adil atau berat sebelah, juga mereka menerima suap untuk kasus yang sedang ditanganinya. Padahal seharusnya penegak hukum memberi perlakuan yang adil terhadap semua individu yang terlibat dalam tindakan tersebut.
- Sarana atau fasilitas, kurang mendukungnya sarana dan fasilitas sehingga kurang meningkatkan efektivitas dalam menangani korupsi.
- Kesadaran masyarakat itu sendiri, pentingnya kesadaran diri bahwa jabatan tersebut adalah amanah dari rakyat. Juga dapat dibantu dengan program edukasi, kampanye serta pendidikan.
Contoh pemikiran hukum emile durkheim , aliran pemikiran positivisme, socio legal studies
Pemikiran Emile Durkheim
- Kepercayaan : suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral, kepercayaan yaitu suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
- Ritual Agama : ritual agama yang dilaksanakan oleh umat beragama, suatu kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.
Pemikiran Positivisme
Analisis Tingkat Kriminalitas dalam Sebuah Kota
Observasi dan Pengukuran Objektif: Lembaga Penegak hukum mengumpulkan data mengenai kejahatan yang dilaporkan dan terjadi dalam kota tersebut, termasik jenis kejahatan, lokasi, dan waktu kejadian.
Pengumpulan Data Empiris : Data diperoleh dari laporan polisi, catatan pidana, san sumber-sumber resmi lainnya.
Interpretasi Data : Data kriminalitas digunakan untuk mengidentifikasi pola kejahatan, wilayah yang rentan, dan faktor-faktor yang mungkin memengaruhi tingkat kriminalitas.
Inimembantu dalam merancang strategi penanganan kejahatan yang lebih efektif, serta dapat mengurangi tingkat kriminalitas di kota tersebut.
Socio Legal Studies
Kesetaraan dan keadilan gender
Perbedaan gender sebetulnya tidak menjadi masalah selama tidak melahirkan ketidakadilan. Namun ternyata perbedaan gender baik melalui mitos-mitos, sosialisasi, kultur, dan kebijakan pemerintah telah melahirkan hukum yang tidak adil bagi perempuan. Di Indonesia, konsep kesetaraan dan keadilan gender sebagai upaya untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan baru muncul pada Garis Besar Halauan Negara tahun 1993-1998 ditetapkan oleh MPR, yang menyatakan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki.Â
Meskipun MPR pada waktu itu belum merujuk secara eksplisit pada upaya untuk kesetaraan dan keadilan gender. Sayangnya konsep terkait hak-hak perempuan hanya terletak pada UUD 1945 pasal 28D (3) dan Pasal 28H (2). Dua butir tersebut memberikan penekanan pada dua konsep yakni kesetaraan dan keadilan. Hampir dua dekade setelah reformasi serta munculnya berbagai undang-undang dan regulasi ternyata kondisi kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia tidak mengalami perubahan. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2022, jumlah data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus. Jumlah ini meningkat 50% jika dibandingkan tahun 2020. Dimana kasus kekerasan seksual termasuk yang relatif masih tinggi.
Review book dan inspirasinya
Judul Buku : Sosiologi Hukum
Pengarang : Â Â I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn
I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn
Anak Agung Gede Oka Parwata, S.H., M.Si
Dr. Ni Nyoman Sukerti, S.H., M.H
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H
I Nyoman Wita, S.H., M.H.
Penerbit : Pustaka Ekspresi
Kota : Bali
Tahun : 2017
Tebal : viii+ 160 halaman
Sosiologi hukum yang merupakan ilmu yang bergerak dalam tataran empiris yaitu mempelajari hukum secara sosiologis yang berarti menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum yang mempunyai maksud mengapa orang mentaati hukum dan mengapa orang cenderung melanggar hukum. Mengkaji fenomena tersebut, maka orang akan memeberikan multi tafsir terhadap fenomena sosial tentang hukum tersebut, sehingga timbul pertanyaan apa yang menjadi karakter ilmu sosiologi hukum, serta kegunaaan sosiologi hukum. Hukum dan masyarakat merupakan dua gejala yang tidak terpisahkan. Secara sosiologis, hukum merupakan suatu lembaga sosial (social institutie) artinya hukum merupakan satu kesatuan kaidah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia pada segala tingkatan yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat.
Dari perkembangan terbentuknya sosiologi hukum pada dasarnya muncul dari pemikiran ahli-ahli hukum dan sosiologi. Seperti yang diketahui bahwa sosiologi hukum yang merupakan bagian ilmu hukum yang beraspek empiris yang akan diawali dengan pendahuluan, pengertian, ruang lingkup, obyek, karakteristik, dan manfaat sosiologi hukum, mahzab/aliran dalam sosiologi hukum, kesadaran hukum, penegakan hukum, aspek bekerjanya hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, teori tentang hukum dan perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum. Sehingga perkembangan sosiologi hukum merupakan refleksi inti-inti dari pemikiran-pemikiran pakar ilmu hukum dan sosiologi. Pengaruh filsafat hukum terhadap sosiologi hukum sangat nyata sekali terlihat dalam mahzab atau aliran-aliran filsafat hukum tersebut. Demikian pula terbentuk atau lahirnya suatu norma dapat dikaji dai berbagai aspek seperti : yuridis, filosofis, sosiologis, antropologis, psikologis maupun politis, sehingga apabila terjadi suatu permasalahan hukum maka aspek-aspek tersebutlah yang akan dapat membantu menyelesaikannya agar penyelesaiannya tepat, adil dan benar sesuai dengan fungsi maupun tujuan hukum.
Penulis memilih untuk mereview Buku Ajar Sosiologi Hukum ini karena memuat topik-topik kompetensi yang sesuai dan sangat dibutuhkan dalam perkuliahan. Materi yang dijabarkan tersusun secara sistematis mulai dari pengertian dasar dan konsep sosiologi hukum, mazab/aliran sosiologi hukum, hingga penegakan hukum yang semua materi ini selalu berkaitan dengan keberadaan hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum yang dimaksudkan adalah untuk lebih mendalami pengetahuan hukum yang bekerja pada masyarakat hingga proses penegakan hukum yang selalu menjadi sorotan.
Dalam studi ilmu hukum yang berkembang dalam ilmu sosiologi hukum, maka adanya pengarahan bahwa menganalisis hukum menggunakan pendekatan sosiologis dengan mendekatkan gejala sosial dengan hukum yang mempunyai fungsi dan peranan bagi kehidupan masyarakat. Yang saya sukai dari buku ini adalah penulisannya yang rapi dan teratur, juga pemilihan kata dan juga pemberian contoh kasus yang mudah dipahami. Sehingga buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh teman-teman sekalian yang sedang belajar sosiologi hukum sebagai refrensi atau bahan bacaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H