Afifah Husna Husbana (212111125)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Judul: SOSIOLOGI HUKUM
Penulis: Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H
Tempat Penerbit: PT Raja Grafindo Persada, Depok
Tahun terbit: 2017
Budaya hukum yang baik itu dipengaruhi dari kesadaran hukum masyarakat yang tinggi. Materi dari buku ajar ini merupakan sebuah rujukan dari berbagai buku, baik dari buku tentang Sosiologi Hukum ataupun buku-buku referensi lainnya mengenai ilmu hukum serta perkembangannya.
Pada buku yang berjudul "Sosiologi Hukum" ini mendeskripsikan mengenai sosiologi hukum yang dimulai dari karakteristik sosiologi hukum, madzhab-madzhab mengenai pemikiran dalam sosiologi hukum, kemudian juga pengidentifikasian rancangan sosiologi terhadap kajian hukum, struktur sosial dan hukum, paradigma hukum yang ada didalam sosiologi hukum itu sendiri, perubahan-perubahan sosial dan hukum, hubungan hukum kekuasaan dan ideology, hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, serta hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut point-point penting dari masing-masing babnya.
Bab pertama, mengenai pengertian dan karakteristik yang ada pada sosiologi hukum. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Serta sosiologi hukum ini lebih condong ke yang namanya law in actions, yang dimana hukum tersebut memiliki hubungan timbal balik dengan gejala sosial lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, dan lainnya.