Bab keduabelas, selanjutnya pada bab keduabelas ini atau pada bab terakhir ini menjelaskan tentang hukum, moral dan kekuasaan dalam telaah law Is a tool of social engineering. Dibab ini Pound mengemukakan law is a tool engineeringnya hukum dapat difungsikan sebagai alat rekayasa sosial yang memiliki tujuan untuk mencapai tujuan hukum, baik dalam kepastian hukum itu, ketertiban, serta berkeadilan sosial di lingkungan masyarakat. Kemudian juga dipaparkan mengenai pentingnya moral, moralitas disini sangat penting dalam menjalankan sebuah kepemimpinan. Jika moral dari pemimpin tersebut baik, maka akan menimbulkan kesejahteraan. Namun dengan sebaliknya, jikalau moral pada pemimpin itu buruk, maka akan menimbulkan kesengsaraan baginya.
Dalam buku ini, sudah menjadi salah satu referensi yang lebih menunjukkan pada usaha sang penulis dalam memberikan pemahaman terhadap pembaca dalam memahami lagi tentang sosiologi hukum. Mulai dari pembahasan mengenai definisi dan karakteristik sosiologi hukum, madzhab-madzhab pemikirannya, tokoh-tokoh yang lahir didalam sosiologi hukum itu sendiri, hingga yang terakhir mengenai hukum dan kekuasaan telaah law is a tool of social engineering.
Yang saya sukai dari buku ini adalah dari segi penulisannya sudah menarik dan mudah dipahami oleh pembaca sehingga tepat untuk dijadikan resensi serta pembelajaran bagi mahasiswa. Namun, dari banyaknya kelebihan pada buku ini, ada juga kekurangan yaitu dengan adanya sedikit kekeliruan dalam penulisannya membuat pembaca sedikit kebingungan dalam memaknai maksudnya. Mungkin itu saja, sebagai kata akhir, disini sebelum melakukan review buku pembaca sudah selektif dalam memilih buku yang akan dibaca. Oleh karena itu, jikalau ada salah kata dan banyak kurangnya dalam mengkritisi buku ini pembaca meminta maaf dan untuk kedepannya akan lebih teliti lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H