Objek yang terdapat pada sosiologi hukum ini adalah Government Social Control (menegakkan ketertiban kehidupan di masyarakat) serta mewujudkan masyarakat sebagai makhluk sosial. Kajian hukum dalam sosiologi hukum ini berfungsi sebagai filosofis, sosiologis/empiris, dan yuridis di lingkungan masyarakat. Hukum tidak dibuat namun ditemukan oleh masyarakat itu sendiri atau memiliki hakikat yang itu tidak disadari terbentuknya, kemudian hukum itu tumbuh dari hukum yang sederhana hingga terbentuk menjadi hukum besar dan kompleks, lalu hukum diterapkan secara universal dilingkungan masyarakat.
Bab kedua, dalam bab kedua ini penulis menjelaskan tentang madzhab-madzhab pemikiran hukum. Bab ini dijelaskan bahwasannya dalam hal mengembangkan sosiologi hukum terdapat dua aliran yaitu aliran positif (aliran yang dimana hanya membicarakan fenomena atau kejadian yang diamati diluar secara murni) dan aliran normatif (yang dimana memandang hukum bukan hanya sekedar fakta yang teramati namun,juga merupakan suatu institusi nilai.
Bab ketiga, disebutkan tokoh-tokoh yang lahir dalam sosiologi hukum. Tokoh-tokoh tersebut berasal dari Eropa dan Amerika Serikat diantaranya, Karl Marx (1818-1883), Henri S Maine (1882-1888) dua orang ini tokoh yang berasal dari Eropa. Sedangkan tokoh yang berasal dari Amerika Serikat ada Oliver Wendell Holmes (1841-1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938), dan Roscoe Pound (1870-1964). Selain disebutkan mengenai tokoh-tokoh sosiologi hukumnya, penulis juga menuliskan mengenai positivism hukum dan masalahnya.
Bab keempat, selanjutnya pada bab empat ini dituliskan tentang rancangan sosiologi terhadap kajian hukum. Mengenai cara untuk mengidentifikasikan rancangan sosiologi terhadap kajian hukum, yakni ada tiga cara yaitu, kajian normatif (analitis-dogmatis), kajian empiris, dan kajian filosofis. Selain membahas tentang cara pengidentifikasian rancangan tersebut, penulis juga menyinggung tentang pendekatan sosiologi terhadap hukum serta pemikiran hukum secara sosiologis.
Bab kelima, bab lima penulis menuliskan tentang struktur sosial dan hukum yang didalamnya terdapat subbab-subbab, diantaranya kaidah-kaidah sosial dan hukum, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok-kelompok sosial dan hukum, dan yang terakhir mengenai lapisan-lapisan sosial hukum.
Bab keenam, kemudian mengenai budaya hukum dan penegakan hukum diterangkan pada bab keenam ini. Pada bab ini, kita akan dengan mudah membedakan antara komponen struktural, komponen substansi dan budaya hukum sebagai tiga komponen dalam hukum, kemudian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas sebuah hukum. Bab ini menyimpulkan bahwasannya sebaik-baiknya hukum yang telah dibuat, budaya hukum berupa nilai, pandangan serta sikap masyarakat juga penting dalam penentuan pembuatan hukum-hukum tersebut. Kemudian pembahasan mengenai penegakan hukum dijelaskan oleh Soejono Soekamto, yang dimana "penegak hukum itu adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantab dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup".
Bab ketujuh, pada bab ini dijelaskan tentang perkembangan hukum Indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif. Di Indonesia, terbagi menjadi tiga masa tatanan hukum dalam perkembangannya, diantaranya tatanan hukum pada masa Hindia-Belanda, tatanan hukum pada masa penjajahan Jepang, dan tatanan hukum sejak tahun 1945 sampai tahun 1998. Kemudian disebutkan juga usaha untuk mewujudkan hukum yang responsif, responsif disini bukan semata-mata adaptif, namun lebih menunjukkan bahwasannya hukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab juga. Oleh karena itu, ciri dari hukum yang responsif adalah pencarian nilai-nilai implikasi yang ada di dalam aturan-aturan dan kebijakan.
Bab kedelapan, disini akan dipaparkan mengenai paradigma hukumnya yang akan memicu kebutuhan untuk melihat hukum sebagai institusi dalam mengekspresikan paradigma tersebut. Di buku ini, paradigma dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya hukum sebagai system nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai rekayasa sosial.
Bab kesembilan, perubahan-perubahan sosial dan hukum. Pembaca akan dapat memahami peran hukum sebagai bentuk perjanjian bahwasannya perubahan-perubahan dalam masyarakat terjadi secara teratur dan tertib juga disertai dengan batasan-batasan yang mengaturnya. Disini, perubahan-perubahan tersebut terbagi atas empat macam, yaitu hubungan antara perubahan sosial dan hukum, hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, hukum sebagai sarana pengatur perilakuan, dan terakhir batas-batas penggunaan hukum.
Bab kesepuluh, menjelaskan tentang hubungan huku, kekuasaan dan ideologi. Didalam bab ini, hukum juga memerlukan suatu hak kekuasaan untuk mendukungnya, karena hukum itu bersifat memaksa. Tanpa adanya hak kekuasaan terhadap hukum, maka akan menimbulkan sebab-akibat atau hambatan-hambatan dalam pelaksanaan dan pemberlakuan hukum di lingkungan masyarakat.
Bab kesebelas, penjelasan yang ada di bab ini mengenai hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan. Hukum tidak memungkinkan dapat dipisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik, sedangkan pembangungan jelas-jelas membutuhkan legalitas dan sektor hukum. (Ahmad Ali, 2002, 99) dan dalam hal ini, usaha untuk penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, kita juga harus bekerja sama dan solidaritas dalam mebangun masa depan yang adil dan sejahtera tak lupa juga mencari benih-benih kar permasalahannya. Sesuai dengan bunyi Pancasila yang kelima.