Donasi yang terkumpul dikelola secara amanah dan profesional untuk dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam program-program populis dan pemberdayaan seperti, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi maupun aksi sosial.
Infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan lain-lain. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dan lain-lain. Melalui banyak platform, website maupun aplikasi penyedia layanan infak dan zakat dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Â
DAFTAR PUSTAKA
 Efrita Norman, Idha Aisyah. 2019. Bisnis Online di Era Revolusi Industri 4.0. AL-KHARAJ: Jurnal Keuangan & Bisnis Syariah No. 1 2019.
Hida Hidayahti. 2019. Digitalisasi Keuangan Syariah menuju Keuangan Inklusif. Jurnal Ekonomi Keuangan Perbankan dan Akuntansi, Vol. 11, NO. 1, 55-76.
Khoirun Nasik. 2019. Peran Teknologi Android dalam Memahami Ilmu Ushul fiqh bagi Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah Fakultas Keislaman di Era Milenial. Madinah: Jurnal Studi Islam, Vol. 6 No. 2.
Redaksi Dalamislam._. Hukum Membayar Zakat Secara Online dalam Islam.. (diakses pada 14 Mei 2020).
Romy Syawal. 2019. Hukum Membayar Zakat Online Menurut Islam. (diakses pada 14 Mei 2020).
Rumahzakat.org. (diakses pada 14 Mei 2020).